JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merevisi target penerimaan negara bukan pajak dari Lapangan Grissik Blok Koridor yang dikelola ConocoPhilips Indonesia.

Dadan Kusdiana,  Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM,  mengungkapkan setelah dilakukan kalkulasi lebih lanjut tim Kementerian ESDM akhirnya merevisi potensi penerimaan negara dari Grissik.

“Berdasarkan kalkulasi lebih lanjut, tambahan penerimaan negara akibat perubahan harga gas sebesar US$4,3 juta untuk periode kontrak Juli 2017 sampai November 2018,” kata Dadan di Kementerian ESDM, Jumat (25/8).

Pemerintah sebelumnya merilis informasi  Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Lapangan Grissik sebesar US$ 19,7 juta atau Rp 256 miliar hingga 2019.

Harga gas dari ConocoPhilips di Lapangan Grissik ke PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk Wilayah Batam naik dari US$2,6 per MMBTU menjadi USD 3,5 per MMBTU untuk volume 22,73 billion british thermal unit per day (BBTUD), yang ditetapkan melalui Surat Menteri ESDM Nomor 5882/12/MEM.M/2017 akhir Juli 2017. Kenaikan tersebut mulai berlaku hingga berakhirnya kontrak Perjanjial Jual Beli Gas (PJBG) antara ConocoPhillips dan PGN pada 2019.

Menurut Dadan, pemerintah menilai harga sebelumnya relatif terlalu rendah, bahkan jika dibanding dengan kontrak lainnya.

“Itu proses wajar untuk menjaga fairness di sisi supply,” ungkap dia.

Meski harga dari produsen naik, pemerintah memastikan harga dari PGN ke konsumen tetap.  Hal ini menunjukkan konsistensi pemerintah dalam menjaga harga gas yang terjangkau untuk masyarakat.

“Perubahan harga itu hanya di sisi supply yaitu harga gas ConocoPhilips ke PGN Batam. Untuk harga di konsumen tetap. Ini yang penting, harga di end user seperti industri dan pembangkit listrik tidak naik, sehingga mendorong ekonomi nasional dan setempat,” kata Dadan.(RI)