Masyarakat memadati salah satu penyalur bahan bakar minyak (BBM) satu harga.

JAKARTA – Pengawasan program bahan bakar minyak (BBM) satu harga akan ditingkatkan pada tahun kedua ini, setelah pembangunan lembaga penyalur di tahun pertama program tersebut rampung.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan Polri akan ikut mendukung kebijakan pemerintah bersama dengan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) dalam pelaksanaan program BBM satu harga.

“Dalam koordinasi ini beliau menyampaikan tugas-tugas BPH Migas, yang paling utama adanya kebijakan Bapak Presiden Joko Widodo tentang BBM satu harga dari Sabang sampai Merauke. Beliau menginginkan agar satu harga sampai ke Papua dan terpencil,” ujar Tinto, Minggu (7/1).

Pengawasan program BBM satu harga untuk membantu penyediaan energi yang murah dan terjangkau bagi masyarakat.

“Yang juga menjadi program Bapak Presiden dalam rangka untuk memudahkan dan mengurangi beban masyarakat dengan harga BBM dan gas yang terjangkau, disubsidi pemerintah sehingga masyarakat bawah betul-betul tertolong dengan kebijakan Pemerintah,” kata Tito dalam keterangan tertulisnya.

Fanshurullah Asa, Kepala BPH Migas, mengungkapkan sinergi dengan Polri untuk memastikam pelaksanakan lima tugas dari Presiden untuk program BBM satu Harga yang diatur Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2017.

“Kami dari BPH Migas diinstruksikan Presiden tentang BBM satu harga dimana diatur dalam Permen 36 Tahun 2017 Kementerian ESDM itu ditugaskan untuk melaksanakan lima tugas,” ungkap Fanshrullah.

Lima tugas BPH Migas dalam program BBM Satu Harga di antaranya menunjuk badan usaha, yaitu PT Pertamina (Persero) dengan perusahaan swasta. Mengatur kuota BBM baik subsidi atau premium penugasan.

Selanjutnya melaksanakan pengawasan sejauhmana BBM satu harga berjalan dengan baik, terdistribusi dengan baik sehingga terwujud bukan hanya keadilan harga tetapi keadilan dalam ketesediaan dan juga distribusi. Melaksanakan verifikasi setiap 1 liter yang dilaksanakan oleh badan usaha tadi akan diverifikasi secara kritis, objektif oleh BPH Migas

“Serta memberikan sanksi kepada badan usaha yang tidak melaksanakan penyaluran BBM satu harga dengan baik,” tandas Fanshurullah.(RI)