JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana memasukkan komponen harga batu bara dalam formula penghitungan tarif listrik. Formula perhitungan saat ini dinilai sudah tidak relevan, pasalnya lebih dari 50% bahan baku listrik saat ini berasal dari batu bara.

Ignasius Jonan, Menteri ESDM, mengungkapkan saat ini rencana tersebut masih dalam kajian. Penggunaan minyak dalam produksi listrik yang terus menurun harus segera direspon, sehingga tarif yang dihasilkan lebih sesuai dengan komponen biaya yang harus dikeluarkan.

“Ini kami akan mencoba reformulasi lagi. Bagaimana kalau Harga Batu Bara Acuan (HBA) masuk karena pembangkit listrik kita itu, mau IPP atau milik PLN atau PJB, itu 60% sekarang batu bara dan itu saya kira sampai 2024-2025,” kata Jonan disela rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Kamis (25/1).

Menurut Jonan, saat ini salah satu unsur terbesar komponen perhitungan tarif listrik di samping kurs mata uang adalah Indonesia Crude Price (ICP). Penggunaan pembangkit listrik bertenaga diesel (PLTD) yang besar di masa lalu membuat ICP dijadikan komponen perhitungan.

“Sekarang makin lama makin kecil (diesel). Mungkin sekarang  4%-5%,” tukas Jonan.

ICP sudah tidak lagi cook menjadi komponen perhitungan, apalagi dimasa datang penggunaan minyak sebagai bahan baku produksi listrik akan terus dikurangi.

“Targetnya kan kalau sampai dengan 2026 tinggal 0,05%. Masak pakai ICP, kalau mau pakai HBA, harga batu bara acuan,” tandas Jonan.(RI)