JAKARTA – PT PLN (Persero) dan PT Tenaga Listrik Bengkulu (PT TLB) Cao Yuesheng menandatangani Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik atau Power Purchase Agreement/PPA Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bengkulu 2×100 megawatt (MW), Rabu (25/11).

Pekerjaan konstruksi PLTU Bengkulu Unit 1 diperkirakan memakan waktu 36 bulan, sehingga dijadwalkan dapat beroperasi pada 2019, sementara Unit 2 tiga bulan setelahnya. Pembangkit ini akan mensuplai energi listrik ke Sistem Sumatera sebesar ± 1400 GWh per-tahun.

Sofyan Basir, Direktur Utama PLN, mengatakan secara prinsip kami ingin bermitra dengan swasta. Saling membantu dan saling mendukung agar proyek ini lebih cepat selesai. “Bila ada masalah di lapangan, segera informasikan agar kita segera selesaikan,” ujar Sofyan.

PLTU Bengkulu yang merupakan bagian dari proyek pembangkit 35 ribu MW rencananya dibangun di Desa Teluk Sepang, Kecamatan Kampung Melayu, Bengkulu ini akan dikembangkan oleh Sinohydro Hongkong (Holding) Limited (70%) dan PT Intraco Penta, Tbk (30%). Keduanya merupakan perusahaan yang mensponsori PT TLB.

Pendanaan proyek yang diperkirakan menelan biaya hingga US$ 360 juta ini diupayakan berasal dari ekuitas PT TLB dan pinjaman luar negeri, mengingat proyek ini tidak dijamin oleh pemerintah RI. Walaupun dalam kontrak dinyatakan maksimum 12 bulan sejak penandatanganan PPA, PT TLB berusaha secepatnya memastikan pendanaan proyek.

“Kami akan usahakan dapat menyelesaikan finance close dalam waktu sembilan bulan ,” ujar Cao Yuesheng, Presiden Direktur PT Tenaga Listrik Bengkulu.

Secara keekonomian, PLTU Bengkulu layak untuk dibangun karena jika dibandingkan dengan biaya pokok produksi di Sistem Sumatera, proyek ini akan memberikan penghematan sekitar Rp. 1,7 triliun per-tahun. Secara sistem, proyek ini diperlukan untuk memperkuat sistem kelistrikan di Sumatera, khususnya di Provinsi Bengkulu.

Selain itu juga meningkatkan pemanfaatan batu bara guna mengurangi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dan fosil terutama dalam hal produksi tenaga listrik. Untuk mempertahankan kondisi lingkungan, pengembang juga diwajibkan melakukan upaya-upaya dalam rangka memenuhi standar lingkungan hidup.(AT)