JAKARTA – Gagalnya Pembangunan PLTG Gili Timur di Bangkalan Madura bukan tanggung jawab Pertamina EP. Anak usaha Pertamina ini tak pernah menjual gas langsung kepada end user, tetapi lewat trader “Untuk kasus di Bangkalan, Pertamina EP hanya menjual gas kepada PT Media Karya Sentosa sebagai trader di titik serah,” ujar Agustinus, Pjs Public Relation Manager Pertamina EP.

Perjanjian Jual Beli Gas {PJBG} antara PEP dengan MKS ditandatangani pada September 2007. Belakangan beredar tuntutan dari Front Mahasiswa dan Rakyat Bangkalan Madura – Anti KKN Migas (Front Rombak Migas/FRM) yang meminta PJBG itu dibatalkan. Mereka menuding PJBG itu merugikan negara RP 5 triliun dan menyengsarakan rakyat Madura, khususnya Bangkalan.

FRM memohon Presiden RI Bapak Susilo Bambang Yudhoyono, Menko Perekonomian Chairul Tanjung dan Menteri ESDM Jero Wacik agar segera memecat semua direksi PT Pertamina (Persero), PT Pertamina EP, dan Kepala SKK Migas serta seluruh pejabat instansi dan lembaga yang terlibat bersama-sama dalam praktek KKN dan mafia migas yang menjadi sumber penderitaan rakyat Bangkalan Madura selama ini.

FRM manyampaikan ultimatum, paling lama 3 x 24 jam sejak 15 Juli, gas alam dan listrik yang menjadi hak dan kebutuhan primer rakyat Bangkalan Madura dapat dipenuhi oleh semua pihak yang selama ini menjadi penyebab krisis listrik dan kehancuran ekonomi Rakyat Bangkalan Madura.

Sebelum muncul tuntutan dari FRM, beberapa bulan sebelumnya isu ini sempat muncul di media maya. Pertamina EP dianggap ikut bertanggung jawab karena tak memenuhi komitmen mengalokasikan gas sebanyak 8 BBTU yang akan dipakai untuk PLTG Gili Timur dan keperluan lain di Kabupaten Bangkalan. Karena tak dapat pasokan gas. PLTG akhirnya tak jadi dibangun. PLN memindahkan investai yang tadinya disiapkan untuk Bangkalan ke Riau.

Bagi Agustinus, semua tudingan yang dialamatkan ke Pertamina EP itu salah alamat. “Membangun PLTG itu kan kewajbannya PLN bukan tugasya Pertamina EP”, ujarnya. Ia juga menegaskan PJBG dengan MKS itu tak merugikan Negara. Harga jual gas PEP kepada MKS tergolong harga yang cukup bagus pada area Jawa Timur sesuai dengan harga PJBG baru yang ditandatangani di area Jawa Timur. “Bila dibandingkan dengan harga jual pada lokasi lain, harga jual pada MKS masih lebih besar. “ ujarnya, Pembayaran MKS juga berkategori lancar.
Agustinus menegaskan PJBG dengan MKS itu menganut sistem jual putus. di titik serah di Gresik. PJBG juga tidak mengatur volume yang harus disetorkan PEP untuk pembangkit listrik di GiliTimur Bangkalan. Begitu juga dengan kewajiban pembangunan pipa gas dari Gresik (site MKS) menuju ke PLTG Gili Timur Bangkalan Madura, “Itu hanya hanya ada dalam perjanjian Konsorsium antara MKS dengan Perusahaan Daerah Sumber Daya Kabupaten Bangkalan “ ujar Agustinus.

Perjanjian itu ditandatangani pada 23 Juni 2006, sebelum PJBG diteken, Mengenai kewajiban pemasokan gas sebesar 8 BBTU untuk keperluan PLTG Gili Timur Bangkalan Madura tercantum dalam pasal 1 : ” bahwa ”Gas yang akan dipasok oleh Pihak Kedua ke pembangkit listrik PT. Pembangkit Jawa Bali di Gili Timur, Bangkalan adalah maksimum sebesar 8 (delapan) BBTU dengan kualitas yang akan disepakati lebih lanjut oleh Pihak Kedua dengan PT Pembangkit Jawa Bali.”

Adapun kewajiban dari MKS untuk membangun pipa dari gresik (site MKS) menuju ke PLTG Gili Timur Bangkalan Madura tercantum dalam Pasal 2 Butir 2) : ”PIHAK KEDUA akan bertanggung jawab untuk rancang bangun, pemasangan pipa dan mengoperasikan penyaluran gas alam, serta bertugas sebagai pemimpin konsorsium”.

Atas dasar perjanjian konsorsium tersebut, menurut Agustinus, penyaluran gas dari MKS kepada End user, PLTG Gresik dan GiliTimur menjadi tanggung jawab MKS bukan PEP. “Kalau Pertamina EP diminta bertanggung jawab, itu salah alamat,” ujar Agustinus sambil menyebutkan Pertamina EP sedang memepertimbangkan dengan serius untuk menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang telah mendeskreditkan PEP dalam kasus PJBG Pertamina EP dengan MKS.