JAKARTA – PT PLN (Persero) meyakini pemerintah segera menerbitkan regulasi formulasi penetapan harga batu bara domestik (Domestic Market Obligation/DMO) untuk pembangkit listrik.

Sofyan Basir, Direktur Utama PLN, mengatakan regulasi formulasi harga batu bara untuk pembangkit menjadi salah satu regulasi yang dinantikan PLN.

“PLN yakin kalau persoalan batu bara sudah selesai. Presiden akan mengeluarkan Perpres, akan keluar Maret,” kata Sofyan disela penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara PLN dengan tujuh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Jakarta, Rabu (28/2).

Menurut Sofyan, kehadiran Perpres harga batu bara untuk pembangkit listrik akan menjadikan harga batu bara lebih stabil dan bisa dijangkau PLN.

“Perpres untuk mengamankan harga batu bara. Nantinya harga batu bara akan fix price,” kata dia.

Salah satu skema yang terkuat untuk dipilih pemerintah sampai sekarang adalah skema batas atas dan batas bawah.

Skema tersebut akan mengatur, jika harga Harga Batu Bara Acuan (HBA) melampaui batas atas maka berlaku harga batas atas. Sebaliknya, jika harga HBA dibawah batas bawah maka berlaku harga batas bawah. Dan jika HBA di antara batas atas dan batas bawah, berlaku harga riil HBA.

Namun demikian belum ada angka pasti berapa batas bawah dan batas atas yang disepakati semua pihak.

Fahmy Radhi, pengamat ekonomi dari Universtas Gadjah Mada, mengatakan pembahasan bersama antara pemerintah dan PLN mengungkapkan kajian penggunaan batas atas dan bawah sudah diterima. Awalnya batas bawah dipatok US$60 per ton, dan batas atas ditetapkan US$70 per ton.

Namun usulan tersebut ditolak pelaku usaha pertambangan yang menginginkan harga batas atas lebih dari US$70 per ton. Namun akhirnya yang dikaji kemudian adalah batas bawah yang menjadi US$65 per ton.(RI)