PENGALENGAN – Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat total pelanggan listrik 900 VA (VoltAmpere) mencapai 22,9 juta rumah tangga, namun hanya 4,1 juta pelanggan yang layak mendapatkan subsidi. Sisanya 18,8 juta pengguna listrik 900 VA merupakan rumah tangga mampu sehingga tidak berhak mendapatkan subsidi dari pemerintah.

“Pada 1 Mei 2017 tidak ada kenaikan tarif listrik. Yang terjadi adalah penerapan subsidi tepat sasaran fase ketiga, implementasi subsidi tepat sasaran,” kata I Made Suprateka, Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN di Pengalengan, Jawa Barat.

Made menegaskan, dengan subsidi tepat sasaran maka negara bisa menghemat Rp 22 triliun-Rp 25 triliun per tahun

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pencabutan subisidi listrik rumah tangga 900 VA demi keadilan. Pasalnya, selama ini penerima manfaat tersebut lebih banyak dari golongan ekonomi mampu. Istilah pencabutan subdisi sebenarnya juga kurang tepat karena pemerintah akan mengganti dengan sistem subsidi langsung.

Subsidi langsung akan memungkinkan penerima manfaat benar-benar orang yang membutuhkan, seperti halnya subsidi LPG yang akan diganti dengan sistem kiloan.

Tarif Dasar Listrik (TDL) untuk rumah tangga 900 VA yang dipatok PLN sebesar Rp1,352/ KWh per 1 Mei 2017, naik dari tarif sebelumnya, yakni Rp1.034/KWh pada 1 Maret lalu. (RA)