JAKARTA – PT PLN (Persero) menandatangani perjanjian jual beli listrik atau Power Purchase Agreement (PPA) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Merangin. Penandatanganan dilakukan dengan pihak pengembang atau Independent Power Producer (IPP) PT Kerinci Merangin Hidro. Rencananya, PLTA Merangin akan memiliki kapasitas sebesar 350 Megawatt (MW).

Sofyan Basir, Direktur Utama PLN, mengatakan PLTA Merangin dapat menjadi infrastruktur ketenagalistrikan Indonesia yang handal, terjangkau dan memiliki aspek keberlanjutan.

PLTA Merangin akan digunakan sebagai pembangkit peaker, yakni pembangkit yang digunakan hanya pada saat beban puncak. Hal ini bertujuan mengurangi beban peaker PLN di Sumatera yang masih menggunakan pembangkit gas dan diesel yang harganya tinggi. PLTA dipilih sebagai peaker karena memiliki kecepatan masuk ke sistem (ramping rate) yang tinggi dibanding pembangkit batu bara.

“PLTA Merangin ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan listrik yang akan terus meningkat. Secara tidak langsung, PLN pun turut serta dalam perkembangan industri dan bisnis di Indonesia,” kata Sofyan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/11).

Total investasi yang akan dikeluarkan dari proyek PLTA Merangin sebesar US$ 903,7 juta atau setara Rp13,4 triliun.

PLTA Merangin yang berlokasi di Kabupaten Kerinci, Jambi memiliki kapasitas sebesar 4 x 87,5 MW (Megawatt). Energi yang dihasilkan per tahun sebesar 1.280 Giga Watt hour (GWh). Pembangkit yang direncanakan beroperasi secara komersial (COD) pada 2025 ini akan memasok listrik ke sistem hub Bagian Selatan Tengah yang diatur PLN Pusat Pengatur Beban Sumatera.

Arcandra Tahar, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan PPA yang ditandatangani merupakan salah satu pencapaian yang harus di apresiasi.

“Kami sangat bersyukur perjanjian ini dapat ditandatangani hari ini. Pemerintah sangat komit untuk membangun Energi Baru Terbarukan. Ini juga merupakan sebuah achievment bagi PLN,” kata Archandra.

Sebelum PPA PLTA Merangin, ada tiga PPA yang diteken PLN dengan total kapasitas 11,9 MW. Sementara pada 2017, tercatat ada 70 PPA dengan total kapasitas 1214,17 MW yang ditandatangani namun belum semua mendapatkan kepastian pendanaan. Data pemerintah baru 31 yang sudah mendapatkan kepastian pendanaan.(RI)