JAKARTA – Gagalnya pembangunan PLTG Gili Timur di Madura tak mempengaruhi pasokan listrik ke Madura. PLN memastika pasokan listrik untuk Pulau Garam tersebut aman .AWalnya PLTG Gili Timur dengan kapasitas 2×20 MW direncanakan dibanguna karena wilayah Madura kekurangan pasokan listrik hingga 100 MW. Pembangunan PLTG tersebut diharapkan mampu memenuhi defisit listrik di pulau garam tersebut.
Seiring mulai beroperasinya jembatan Suramadu sepanjang 5.438 meter, pada 10 Juni 2009, kebutuhan listrik untuk pulau Madura disuplai melalui kabel laut dan jaringan kabel melalui jembatan tersebut. Akibatnya, keberadaan PLTG Gili Timur, tidak dibutuhkan lagi. “Kalau sudah ada kabel yang melalui jembatan (Suramadu), untuk apa lagi bangun PLTG. Makanya dipindahkan ke lokasi lain,” ujar Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform, Fabby Tumiwa,
Dia menilai kegagalan pembangunan PLTG Gili Timur sesungguhnya bukan karena pasokan gas yang tidak kunjung datang tetapi lebih karena kebutuhan listrik untuk Madura sudah dapat terpenuhi. Menurut dia, kasus korupsi yang menyeret mantan Bupati Bangkalan sesungguhnya tidak terlalu terkait erat dengan pemindahan atau relokasi PLTG Gili Timur.
Untuk itu, Fabby menyarankan semua pihak termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami lebih lanjut terkait perjanjian alokasi gas tersebut. “Apakah PLN melakukan perjanjian dengan Pertamina EP atau Pertamina Hulu Energi (PHE) atau perjanjian pasokan gas melalui pihak ketiga atau trader?” tanyanya.
Menurutnya, PLN seharusnya bisa langsung melakukan perjanjian dengan produsen atau Pertamina EP, apalagi sebagai sesama BUMN. Dengan demikian, ketika pasokan gas tidak sesuai dengan perjanjian, akan jelas siapa yang melakukan wanprestasi atau PLN bisa menekan Pertamina untuk memenuhi kebutuhan gas sesuai dengan kesepakatan.
Dia juga menyesalkan regulasi migas yang memberi celah kepada pihak ketiga atau trader dalam melakukan jual beli minyak dan gas. Padahal, seperti dalam kasus PLTG Gili Timur, PLN dan Pertamina bisa langsung tanpa harus melalui pihak trader. “Kebijakan yang memberi ruang kepada pihak ketiga, juga memberi angin segar untuk melakukan penyimpangan. karena itu, tata niaga ini harus juga diperbaiki,” ungkapnya.
Pernyataan Fabby tersebut sesuai dengan apa yang disampaikan Senior Manajer Niaga PJB, Eko Priyatno KB, seperti yang dimuat dalam Dalam Info PJB (Media internal PT Pembangkitan Jawa-Bali) edisi 72, Oktober 2011. Disebutkan bahwa Dengan tersambungnya jaringan kabel yang menghubungkan Jawa-madura melalui jembatan Suramadu, keberadaan pembangkit di Madura dipandang tidak diperlukan lagi. Kabel laut dan jaringan kabel tersebut mampu mensuplai listrik sebesar 600 MW.
Sementara kondisi di luar Jawa, masih kekurangan listrik. Atas pertimbangan tersebut kemudian satu unit pembangkit Gili Timur (1×20 MW) direlokasi ke Teluk Lembu, Kepulauan Riau sementara satu unit lainnya dengan kapasitas yang sama dipindakan ke Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Eko Priyatno KB masih seperti yang ditulis dalam Info PJB tersebut mengatakan, tidak perlu meragukan pasokan listrik untuk Madura. Sebab dengan adanya jaringan kabel melalui jembatan Suramadu, Madura mendapatkan tambahan pasokan 400 MW sedangkan melalui kabel laut sebesar 200 MW.
Keberadaan PLTG Gili Timur, sebenarnya untuk mengantisipasi jika kabel laut mengalami gangguan. Namun dengan adanya jaringan kabel melalui Jembatan Suramadu, pasukan listrik ke Pulau Madura lebih terjamin. Sejumlah pembangkitan yang ada di Pulau Jawa siap memasok listrik ke Madura dalam jumlah cukup besar.
Meski sama-sama direlokasi, sistem yang dipergunakan berbeda. PLTG Gili Timur yang direlokasi ke Teluk Lembu dengan skema pengalihan aset ke PT PLN (Persero) sehingga PLTG tersebut bukan lagi milik PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB). Sementara PLTG Gili Timur yang direlokasi ke Duri masih tetap milik PJB, karena diberlakukan sistem sewa. Kontrak sewa selama empat tahun dan dapat diperpanjang. PJB menyerahkan pelaksanaan relokasi ke PJB Services. Begitu juga pelaksanaan operasi dan pemeliharaannya.
Relokasi PLTG Gili Timur juga diperkuat dengan Surat Direktur Utama PLN nomor 03587/122/DIRUT/2010 tanggal 27 Desember 2010 tentang relokasi PLTG Gilitimur (1×20 MW) ke Duri-Riau. Dalam surat tersebut dikatakan, sehubungan dengan kebutuhan daya listrik di Provinsi Riau dan akan tersedianya pasokan Gas Jambi-Merang, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Pembangkitan Sumatara Bagian Utara dan PT Pembangkitan Jawa Bali telah diminta untuk bekerja sama merelokasi PLTG Gilitimur (1×20 MW) ke Duri-Riau.[]