Pelanggan golongan 1.300 VA akan memiliki kesempatan mendapat peningkatan daya menjadi 5.500 VA melalui program penyederhanaan golongan pelanggan listrik PLN.

JAKARTA – PT PLN (Persero) menargetkan kebijakan penyederhanaan golongan pelanggan listrik melalui peningkatan daya akan mulai direalisasikan pada Maret 2018. PLN mengklaim sudah mendapat persetujuan dari pemerintah untuk menjalankan program tersebut.

Sofyan Basir, Direktur Utama PLN, mengatakan untuk tahap awal program penyederhanaan golongan pelanggan listrik akan dilakukan di wilayah yang dilaporkan banyak permintaan. Penyempurnaan program tersebut juga bisa langsung dilakukan seiring dengan penggantian instalasi.

“Saya ingin Maret jalan. Kalau Maret jalan, nanti kami benahi, mana yang instalasinya bagus tinggal lanjut. Kalau belum bagus, kami perbaiki,” kata Sofyan saat ditemui di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jakarta, Jumat (12/1).

Pengerjaan peningkatan daya pada tahap awal akan dilakukan di Pulau Jawa. Nantinya paling tidak akan memakan waktu sekitar satu tahun untuk meningkatkan dan mengganti berbagai instalasi.

“Di Jawa dulu. Seluruh Jawa, khususnya kota-kota besar yang permintaan masyarakat tinggi, kami jalankan. Setahun sudah bisa lah,” tukas Sofyan.

Namun izin pemerintah diberikan terkait program tersebut dengan catatan PLN harus melakukan terlebih dulu sosialisasi kepada masyarakat. PLN mengaku dalam beberapa bulan terakhir sudah gencar melakukan sosialisasi, termasuk ke berbagai staleholder, selain pemerintah dan masyarakat.

“Semua sudah, ke masyarakat juga. Kalau masyarakat sudah sosialisasi, berarti kami sudah ada lampu hijau dari pemerintah. Kami juga sosialisasi ke media, pengamat juga seminar kami kasih tahu tidak ada perubahan tarif, cuma peningkatan daya,” tegas Sofyan.

PLN berencana menyederhanakan golongan pelanggan listrik dan hanya berlaku bagi pelanggan rumah tangga yang tidak mendapatkan subsidi, yakni golongan 900 VA, 1.300 VA, 2.200 VA, 3.300 VA, 4400 VA hingga 12.600 VA.

Untuk seluruh golongan yang tak bersubsidi tadi, pemerintah selama ini telah menerapkan tarif serupa. Pengguna daya 1.300 VA hingga 6.600 VA misalnya, selama ini harus membayar Rp1.467,28 per kwh.

Para pelanggan golongan 900 VA nantinya akan ditingkatkan ke 1.300 VA danpelanggan dengan daya listrik 1.300 VA, 2.200 VA, 3.300 VA, dan 4.400 VA akan menjadi golongan 5.500 VA. Dan bagi pelanggan listrik di atas 5.500 VA akan mendapatkan daya baru sebesar 13.200 VA ke atas.(RI)