JAKARTA – Pemerintah secara resmi mengizinkan PT PLN (Persero) untuk mengimpor gas alam cair (liquified natural gas/LNG) dengan menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2017 tentang pemanfaatan gas bumi untuk pembangkit listrik. Dalam beleid tersebut diatur syarat khusus yang harus terpenuhi jika PLN ingin melakukan impor gas.

Jarman, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, mengungkapkan PLN diizinkan impor gas dengan catatan harga LNG tersebut lebih murah dari harga pasaran gas nasional. Pemerintah mematok harga LNG sesuai keekonomian dan bersifat tetap (tidak perlu eskalasi) jika didedikasikan untuk listrik. Jika LNG sesuai pasar melalui skema parity to oil (11.5 persen ICP) pada harga freight on board (FOB), belum termasuk biaya transportasi.

“Apabila harga LNG dalam negeri lebih besar dari 11.5 persen ICP (Parity to Oil), maka PLN diberi kewenangan untuk mengimpor LNG (sepanjang harganya dibawah 11.5 persen ICP landed price),” kata Jarman saat konferensi pers di Kementerian ESDM, Kamis (2/2).

Menurut Jarman, sebelum melakukan impor, PLN  harus terlebih dulu melakukan kajian terhadap harga pasaran LNG internasional. Apabila tidak menemukan penjual yang menawarkan harga ideal maka PLN dilarang impor dan diharuskan untuk menyerap gas dari dalam negeri. 

“Karena jika harga impor LNG justru lebih dari 11.5 persen ICP, PLN dapat membeli gas pipa atau LNG dalam negeri dengan harga lebih tinggi dari 11.5 persen ICP,” tambahnya.

Bahkan, PLN juga bisa mendapatkan harga lebih baik atau harga gas di hulu atau sumber gas jika memang infrastrukturnya belum ada. Nantinya PLN bisa membuat infrastruktur hilir serta mendapatkan fasilitas harga gas di hulu.
Dengan melakukan impor LNG, PLN diharapkan bisa melakukan efisiensi dalam biaya produksi. Sehingga nantinya juga akan berpengaruh terhadap biaya pokok produksi (BPP) dalam proses penetapan harga.

Dalam hitungan pemerintah harga LNG impor saat ini berada dikisaran US$ 5,75 per MMBTU. Plus tambahan biaya gasifikasi sekitar US$0,5-US$0,7. PLN tidak perlu membangun jaringan pipa karena setelah di gasifikasi LNG bisa langsung dipasok dan digunakan.
“Langsung pakai seperti pembangkit Muara Karang, gasnya begitu diangkut langsung, itu efisien. Kalau gas pipa di plan gate kadang-kadang sampai US$ 8 per MMBTU. Jadi kita lihat kalau landed price masih sekitar US$6,5 per MMBTU,” tandas Jarman.(RI)