JAKARTA– Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan memerintahkan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM I Gusti Ngurah Wiratmadja Pudja untuk bertemu dengan para pemangku kepentingan terkait harga gas untuk pembangkit, yaitu PT PLN (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS) atau PGN, dan PT Pertamina Gas (Pertagas) untuk mendiskusikan persoalan harga .

“(Harga gas) Yang fair aja, saya tahu pasti badan usaha membuat keuntungan, tapi ya yang wajar saja”, tegas Menteri Jonan.

Saat melakukan kunjungan kerja ke Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Belawan di Sumatera Utara pada Jumat (31/3) pekan lalu, Jonan meminta kepada seluruh pihak yang terkait dengan harga gas di Sumatera Utara dapat membuat harga gas yang wajar. Hal ini semata-mata dilakukan agar harga listrik dapat lebih murah dan terjangkau untuk masyarakat.

“Untuk menentukan harga gas ini sebaiknya dapat belajar dari prinsip jalan tol sehingga semuanya bisa lebih fair. Di jalan tol, yang harus membayar adalah mobil yang melintasi jalan tol tersebut. Hal ini berbeda dengan di industri energi, gas yang dibeli perhitungannya tidak berdasarkan pada satuan gasnya/mmbtu,” ujar Jonan dalam siaran pers Kementerian ESDM, akhir pekan lalu.

Menurut dia, distribusi gas di Indonesia mestinya seperti jalan tol. Kalau di jalan tol itu ditetapkan tarif per kendaraan. Kalau di industri energi , gas yang lewat satu atau seribu bayarnya tetap.

“Mestinya dicharge-nya per mmbtu berapa. Kalau memang gasnya yang lewat sepi, pengusaha itu pendapatannya turun. Ya jadi mikir gimana caranya dibikin ramai. Saran saya bisnisnya yang fair saja”, jelas dia.

Harga gas yang wajar adalah berdasarkan kapasitas dan biaya investasi karena semua infrastruktur gas akan memengaruhi harga listrik yang dijual ke masyarakat dan industri.

“Harga yang wajar saja, kapasitasnya berapa, dibagi dengan biaya investasinya ketemu harga satuanya, nanti ditagihkan ke PLN. Jangan dihitung semua, dihitung yang lewat saja. Kalau begini kan akhirnya dibebankan kepada pelanggan listrik, masyarakat,” ujar dia.

Agus Hermanto, Wakil Ketua DPR, mengatakan prioritas penggunaan gas untuk pembangkit listrik sangat diperlukan agar harga listrik menjadi kompetitif.

“Pak Presiden sudah tanda tangan di COP 21, berarti harus kita jalankan. Pesan di COP 21 adalah meningkatkan penggunaan gas untuk membuat harga listrik yang kompetitif. Kalau listrik tercukupi industi, perdagangan juga akan meningkat”, ujar Agus .

Gus Irawan Pasaribu, Ketua Komisi VII DPR, mendukung kebijakan tersebut. “Kami di DPR siap untuk turun membantu,” katanya.

Kementerian ESDM sebelumnya membuat peraturan yang mendukung Penyesuaian harga gas bumi di Sumatera Utara melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 434 K/12/MEM/2017 tentang Harga Gas Bumi untuk Industri di Wilayah Medan dan Sekitarnya. Dengan diterbitkannya Kepmen ini, harga gas industri di Sumatera Utara menjadi USD 9,95/mmbtu, dari sebelumnya sekitar USD 13,38/mmbtu, yang berlaku mulai 1 Februari 2017. Penyesuaian harga ini dilakukan untuk memberikan peningkatan nilai tambah dan daya saing industri di wilayah Medan dan sekitarnya. (DR)