JAKARTA – PT PLN (Persero) berharap pemerintah segera merumuskan dan menetapkan regulasi terbaru tentang mekanisme perhitungan harga batu bara dalam negeri (domestic market obligation/DMO) bagi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Regulasi tersebut sangat penting bagi PLN, terutama setelah pemerintah memutuskan tidak ada kenaikan tarif listrik hingga Maret 2018.

“Kata pemerintah DMO (harga batu bara dalam negeri) segera, awal tahun,” kata Sofyan Basir, Direktur Utama PLN saat ditemui di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jakarta, Rabu (27/12).

Dia menambahkan skema yang diusulkan PLN, yakni menggunakan mekanisme biaya produksi ditambah margin (cost plus margin) sebesar 15%-25% kepada produsen batu bara tidak akan dipilih pemerintah.

“Bukan itu. saya tidak tahu putusan Pak Menteri seperti apa, yang penting tarif (listrik) buat kami tidak naik,” kata Sofyan.

Menurut Sofyan, dengan adanya kepastian mekanisme perhitungan, PLN bisa melakukan kajian perhitungan terhadap biaya yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan batu bara. Dengan begitu, PLN bisa menyusun strategi efisiensi yang diperlukan.

Harga batu bara terus merangkak naik dalam dua tahun terakhir, setelah mencapai titik terendah pada pertengahan 2015. Sepanjang tahun ini, pergerakan harga batu bara menunjukkan tren penguatan. Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Harga Batubara Acuan (HBA) pada Desember 2017 saja tercatat US$94,04 per ton. Angka tersebut meningkat US$7,81 per ton dibandingkan posisi Januari 2017 sebesar US$86,23 per ton.

Ada beberapa langkah efisiensi yang dilakukan PLN menghadapi peningkatan harga batu bara untuk bisa menjaga cash flow tetap positif dan bisa mempertahankan pendapatan.

“Kami akan lakukan efisiensi. operation maintenance, operasi ekplorasi serta dari sisi kualitas pembangkit,” tandas Sofyan.(RI)