JAKARTA – Pemerintah menegaskan berkewajiban untuk menyediakan pasokan listrik bagi masyarakat. Untuk itu, PT PLN (Persero) yang terlibat di dalamnya tidak boleh melihat hanya secara mikro koorporasi, tapi secara makro untuk mendorong pembangunan ekonomi.

“Presiden maupun Wakil Presiden menekankan urusan listrik ini bukan urusan koorporasi, PLN adalah perusahaan utilitas dan negara bertanggung jawab menyelenggarakan urusan ketenagalistrikan dan salah satu instrumen itu,” tegas Sudirman Said, Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) usai Rapat Kabinet Terbatas kemarin, Rabu (22/6).

Menurut Sudirman, yang dimaksud pendorong perekonomian yakni keterlibatan banyak faktor antara dimana disitu terlibat dari mulai kesempatan bekerja. Contohnya membangun pembangkit hidro dan pembangkit energi baru terbarukan sebanyak banyaknya.

“Industri lokal juga mesti terbangun sampai kepada urusan-urusan keuangan. Tadi ditekankan dengan sangat bahwa membangun listrik tidak boleh berpikir mikro koorporasi tetapi makro untuk menjadi pendorong pembangunan ekonomi keseluruhan,” tambahnya.

Pemerintah berkewajiban untuk melistriki seluruh wilayah Indonesia dan untuk mewujudkan keadilan bagi semua. Pemerintah memiliki enam prinsip yang salah satunya antara lain, dalam melistriki masyarakat pemerintah bersikap berpihak. Artinya membangun dari pinggiran adalah prinsip dasar dari amanah ini. Negara harus hadir secara substantif untuk memastikan bahwa listrik akan segera menjangkau daerah-daerah yang belum berlistrik. Kebijakan harus disiapkan, pendanaan harus disiapkan, program harus disiapkan, dan sumber daya yang handal harus dimiliki demi terlaksananya program ini dengan baik.

Menurut Sudirman, PLN adalah perusahaan listrik satu-satunya yang dimiliki negara. Ini adalah satu-satunya tangan yang dimiliki negara untuk menjangkau masyarakat yang belum mempunyai akses listrik ini. Sejarahnya, PLN didirikan untuk menjadi pionir bagi negara dalam menerangi seluruh bagian Indonesia. PLN tidak bisa memilih menerangi daerah yang untung dan tidak menerangi daerah yang kurang beruntung.

“Pemerintah menyiapkan regulasi, PLN menjalankan regulasi. PLN adalah instrumen negara dan harus patuh kepada aturan yang sudah digariskan oleh negara,” tandasnya.(RA)