JAKARTA – Menyusul kebijakan ekonomi pemerintah khususnya tentang tarif listrik, sebanyak 12.333 pelaku industri menengah dan besar akan merasakan manfaat insentif tersebut. Pelanggan I-3 adalah pelanggan industri menengah daya di atas 200 kVA. Sedangkan pelanggan I-4 adalah pelanggan industri besar daya 30.000 kVA ke atas. Saat ini jumlah pelanggan listrik I-3 sebanyak 12.256 pelanggan dan pelanggan I-4 sejumlah 79 pelanggan.

Termasuk dalam golongan pelanggan ini diantaranya adalah industri tekstil, manufaktur, logam, besi dan baja yang mempekerjakan tenaga kerja dalam jumlah besar. Dengan demikian, langkah-langkah strategis ini akan menggairahkan ekonomi Indonesia serta mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja. Paket stimulant yang dirancang PLN didasarkan kepada masukan dari para pengusaha dan dikhususkan bagi dunia industri.

Pemerintah telah mengumumkan paket kebijakan ekonomi, diantaranya kebijakan insentif yang disiapkan PLN untuk ditawarkan kepada dunia industri, yaitu penurunan tarif listrik yang konsisten, diskon tarif listrik pada penggunaan malam hari, dan penundaan pembayaran tagihan listrik.

Kebijakan penurunan tarif listrik bagi dunia industri dilakukan PLN secara konsisten dari waktu ke waktu sebagai dampak dari penurunan biaya produksi PLN akibat menurunnya harga bahan bakar. Harga listrik bagi industri skala menengah yang pada Juli 2015 masih Rp1219/kWh telah turun bertahap dan menjadi Rp1187/kWh pada Oktober 2015. Sedangkan harga listrik bagi industri skala besar yang pada Juli 2015 masih Rp1087/kWh telah turun bertahap dan menjadi Rp1058/kWh pada Oktober 2015.

Ketidakpastian di masa mendatang akan perubahan besaran makro ekonomi, seperti harga bahan bakar, nilai tukar Rupiah terhadap dollar AS, dan angka inflasi tidak membuat manajemen PLN menunda penurunan tarif listrik. Apalagi dimaklumi, penurunan tarif listrik, sekecil apapun, akan berdampak besar bagi penurunan biaya produksi suatu pabrik, memperkuat daya saing, dan menjaga keberlangsungan usaha.

Penurunan tarif listrik, sekecil apapun, sangat berarti positip bagi industri. Karenanya, PLN menawarkan kepada industri  skala menengah dan skala besar dengan daya di atas 200 kVA untuk menambah  pemakaian listrik pada malam hari, mulai pukul 23.00 hingga pagi hari sekitar pukul 08.00. Tarif listrik bagi penambahan pemakaian listrik ini diberi potongan harga 30%. Karena untuk memanfaatkan insentif tarif malam hari ini kemungkinan industri menambah investasi membeli peralatan produksi, maka PLN bersedia memastikan insentif tarif ini hingga 3 tahun mendatang.

PLN juga memandang penting kebijakan penundaan pembayaran tagihan. Masukan dari kalangan pengusaha industri bahwa di masa ekonomi yang berat ini, setiap kebijakan yang menyebabkan industri dapat mengurangi cash-out akan sangat menolong dunia industri untuk tetap survive. Karenanya, PLN merancang suatu skema penjadwalan kewajiban pembayaran tagihan listrik bulanan bagi industri, khususnya bagi industri yang daya saingnya lemah terhadap produk impor dan bagi industri padat karya seperti industri tekstil dan industri sepatu.

Skema penundaan pembayaran tagihan ini memungkinkan industri hanya membayar 60% dari total tagihan setiap bulannya, dan keringanan ini diberlakukan untuk 6 bulan atau 10 bulan pemakaian listrik.

Setelah masa pengurangan pembayaran berakhir, PLN masih memberikan tenggang waktu dua bulan bagi industri untuk belum mulai membayar hutang tagihan listrik. Dan, barulah pada bulan ke-9 atau pada bulan ke-13 industri mulai mengangsur hutang tagihan listrik. Itu pun, kewajiban pembayaran hutang setiap bulan hanya dibebankan 50% saja dari hutang tagihan bulanannya. Dengan demikian, hutang tunggakan 6 bulan akan diangsur 12 bulan dimulai pada bulan ke-9, dan tunggakan 10 bulan akan diangsur 20 bulan dimulai pada bulan ke-13.

Optimisme membaiknya ekonomi Indonesia pada 2016, memberi keyakinan bahwa kemampuan industri membayar hutang tunggakan tagihan listrik pada saat jatuh tempo tidak akan terlalu membebani industri.

Kebijakan penundaan pembayaran tagihan listrik ini tidak disertai dengan tambahan biaya apapun bagi industri, namun PLN perlu meyakini bahwa industri yang memanfaatkan kebijakan ini adalah industri yang relative sehat dan memiliki proses bisnis yang baik. Karenanya, PLN akan berkoordinasi dengan asosiasi industri untuk menentukan, mana industri yang layak diberi kemudahan, dan mana yang tidak layak.

Ketiga paket kebijakan di bidang ketenagalistrikan di atas diharapkan dapat menyelamatkan usaha industri, bahkan menggairahkan pergerakan ekonomi bangsa.(LH)