JAKARTA – Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memerintahkan Direksi PT PLN (Persero) untuk segera menyerahkan perbaikan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) 2016-2025 sebelum 20 Mei 2016.

“Saya sudah menulis surat tanggal 12 Mei 2016 bahwa paling lama Direksi PLN harus menyerahkan RUPTL sebelum 20 Mei 2016, paling lambat, itu batas terakhir,” ujar Jarman, Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Senin (16/5).

Sebelumnya, kata Jarman, pihaknya juga sudah meminta perbaikan RUPTL tersebut namun hingga kini belum diberikan. Terakhir pada April 2016, Kementerian ESDM yang mengingatkan bahwa RUPTL PT PLN (Persero) 2016-2025 seharusnya disahkan awal Januari 2016.

Jarman menegaskan, PLN tidak boleh melewati batas akhir itu, karena jika melewati batas tanggal 20 Mei tersebut berarti Direksi PLN melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012.

Sujatmiko, Kepala Pusat Komunikasi Kementerian ESDM, menjelaskan bahwa RUPTL 2016-2025 untuk pertama kalinya dibahas secara terbuka pada focus group discussion (FGD) pada tanggal 1 Maret 2016 yang dibuka oleh Menteri ESDM. FGD tersebut merekomendasikan perbaikan dan penyempurnaan RUPTL yang harus dilakukan PLN antara lain, porsi bauran energi dari Energi Baru Terbarukan (EBT) yang harus sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), pembangunan listrik perdesaan dan share PLN dengan IPP dalam proyek 35.000 MW.

RUPTL merupakan dokumen penting bagi pelaksanaan percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang telah dicanangkan oleh pemerintah untuk mendorong investasi di bidang ketenagalistrikan yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi secara nasional.(RA)