JAKARTA – Perubahan ketentuan PT PLN (Persero) dalam proses tender proyek pembangkit listrik Jawa I berkapasitas 2×800 megawatt (MW), dinilai merupakan hal yang baru. PLN menetapkan aturan baru, dimana pemenang tender harus menggunakan gas dari Lapangan Tangguh di Teluk Bintuni, Papua, sebagai bahan bakar pembangkit.

Faby Tumiwa, pengamat kelistrikan, mengatakan penentuan alokasi gas untuk pembangkit listrik dinilai merupakan kewenangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).”Pendekatan PLN ini hal yg baru, mengatur sumber gas. Penentuan alokasi gasĀ  untuk pembangkit listrik adalah kewenangan Menteri ESDM. Bisa dimengerti mengapa Pertamina meradang dan mengancam mundur. Saya tidak bisa memahami ketentuan direksi untuk Jawa 1,” kata Faby kepada Dunia Energi, Minggu (23/5).

Menurut Faby, PLN seharusnya hanya bertindak untuk menentukan spesifikasi dan kehandalan pembangkit listrik. Lazimnya, PLN menentukan spesifikasi pembangkit dan tingkat kehandalan.

PT Pertamina (Persero) selaku konsorsium proyek listrik Jawa I mengancam mundur akibat aturan baru dari PLN. Padahal, pada April lalu Pertamina sudah mencari mitra yang kuat untuk memasok gas. Selain Total Gas&Power, Pertamina juga menggandeng Marubeni untuk memperkuat dan mengatur pasokan gas. Pertamina mengklaim telah mengucurkan dana sebesar US$ 1,5 juta.(RA)