Sudiro (kiri) dan Rozik B Soetjipto menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-18 tahun 2013 antara Serikat Pekerja dan PT Freeport Indonesia.

Sudiro (kiri) dan Rozik B Soetjipto menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-18 tahun 2013 antara Serikat Pekerja dan PT Freeport Indonesia.

JAKARTA – Peningkatan upah pokok dan pensiun karyawan menjadi dua poin utama yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) terbaru tahun 2013, antara PT Freeport Indonesia dan serikat pekerja perusahaan tambang emas serta tembaga yang beroperasi di Papua itu.  

Seperti dituturkan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Rozik B Soetjipto, dalam PKB ke-18 itu, kedua pihak yakni Freeport Indonesia dan Serikat Pekerja, telah menyepakati seluruh aspek-aspek substansial yang diatur dalam dokumen PKB tersebut. Diantaranya tentang persentase peningkatan upah pokok para pekerja.

“Hal lain yang juga telah disepakati, adalah untuk meningkatkan aspek pensiun dan beberapa aspek manfaat lainnya. Aspek lain yang juga diatur dalam PKB ini adalah mengenai ketentuan kerja dan hubungan industrial,” ujar Rozik usai menandatangani PKB ke-18 tahun 2013.

PKB ke-18 itu diteken di Jakarta pada Selasa, 22 Oktober 2013, antara PT Freeport Indonesia (PTFI) dan Pengurus Unit Kerja-Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SPKEP SPSI) PTFI.

Dalam penandatanganan itu, Freeport Indonesia diwakili langsung oleh Rozik, dan Serikat Pekerja diwakili oleh Ketuanya, Sudiro. Sejumlah pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi turut menyaksikan penandatanganan PKB yang berlaku untuk periode 2013-2015 tersebut.

“Penandatanganan ini mencerminkan secara resmi telah selesainya perundingan antara kedua belah pihak yang sebelumnya telah mencapai kesepakatan prinsipil pada mayoritas aspek-aspek substansial pada awal bulan ini,” jelas Rozik.  

Selanjutnya, kata Rozik, Freeport dan Serikat Pekerja juga telah bersepakat untuk terus melakukan komunikasi secara berkala dan terbuka, serta mencari solusi terbaik agar tercipta lingkungan kerja yang harmonis dan kondusif bagi semua pekerja.

Secara khusus, Rozik menyampaikan apresiasiyang setinggi-tingginya kepada seluruh pekerja Freeport Indonesia, masyarakat lokal, serta segenap jajaran Pemerintah Republik Indonesia. “Penandatanganan PKB ini adalah bagian penting yang dapat memperkuat kesatuan dan semangat kebersamaan dalam perusahaan,” tandasnya.

Ia menambahkan, kesepakatan ini juga mencerminkan bahwa pihak manajemen dan serikat pekerja telah berhasil menemukan kesepahaman, mengenai solusi terbaik untuk kesejahteraan para pekerja dan kegiatan operasional PT Freeport Indonesia.

(Iksan Tejo / duniaenergi@yahoo.co.id)