Pipa Pertamina Gas 95% untuk Open Access dibandingkan PGN hanya 35%.

Pipa Pertamina Gas 95% untuk Open Access dibandingkan PGN hanya 35%.

JAKARTA– PT Pertamina Gas, anak usaha PT Pertamina (Persero), perusahaan energi terintegrasi milik negara, tercatat sebagai penyedia fasilitas pipa gas untuk akses terbuka (open access) terbesar di  sejumlah wilayah di Tanah Air dibandingkan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk (PGAS), perusahaan distribusi dan transmisi gas nasional yang 56% sahamnya dimiliki pemerintah Indonesia. Pertamina  Gas tercatat menyediakan fasilitas pipa gas untuk open access  sebesar 95% sedangkan PGN hanya 35%, menurut dokumen yang diperoleh Dunia Energi.

Kebijakan open access pipa gas sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2009. Dalam beleid itu dinyatakan, dalam melaksanakan kegiatan usaha niaga gas bumi melalui pipa, badan usaha wajib memakai pipa transmisi dan distribusi yang tersedia untuk dapat dimanfaatkan bersama (open access) pada ruas transmisi dan wilayah jaringan distribusi tertentu. Berdasarkan Permen ESDM tersebut, Dirjen Migas Kementerian ESDM mengeluarkan surat perintah pada 2011 agar seluruh pipa gas harus open access.

Di wilayah Sumatera Utara, seluruh pipa Pertamina Gas dialokasikan untuk open access. Pipa gas tersebut menyebar di Lhokseumawe dan Arun di Nanggroe Aceh Darussalam hingga Belawan dan Langkat di Sumatera Utara dengan panjang pipa hampir 500 kilometer. Pertamina Gas menguasai pipa transmisi, terutama untuk jalur pipa Arun-Belawan.

Di wilayah yang sama, PGN hanya memberikan alokasi open access untuk kawasan Medan, Binjai, dan Deli Serdang. Sedangkan untuk pipa distribusi gas di wilayah Medan, seluruhnya dikuasai (dedicated) perseroan. Total pipa yang dimiliki PGN di wilayah ini sekitar 620-an kilometer.

Di wilayah Sumatera Tengah-Selatan, hampir 500 kilometer pipa Pertamina Gas dialokasikan seluruhnya (100%) untuk open access. Pipa ini menyebar dari Muara Enim, Prabumulih, Ogan Ilir, dan Palembang. Adapun PGN memiliki pipa terbesar, yaitu  sekitar 2.200-an kilometer. Namun, hanya empat jalur pipa yang open access, yaitu pipa Sout Sumatera West Java (SSWJ) I dan SSWJ 2 dan TGI Grisik-Duri dan TGI Grisik-Singapura. Dua jalur pipa lainnya, yaitu pipa distribusi Pekanbaru dan distribusi Batam dan Kepulauan Riau tidak open access alias dedicated untuk perseroan.

Di wilayah Jawa bagian Barat, Pertamina Gas memiliki pipa sepanjang 529 kilometer. Perseroan menguasai infastruktur pipa transmisi dan regasifikasi. Tujuh jalur pipa merupakan open access, yaitu Tangerang, Bekasi, Bogor, Karawang, Indramayu, Subang, dan Mundu-Cirebon. Hanya satu jalur distribusi gas, yaitu Bekasi yang dedicated perseroan. Sedangkan PGN, untuk wilayah yang sama, 100% dedicated perseroan, dan tidak open access,  yaitu wilayah distribusi Jabar sepanjang 2.220 kilometer.

Di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur,  Pertamina Gas juga memberi kesempatan open access. Ini terbukti dari 430-an kilometer ruas pipa yang dimiliki perseroan,  dua ruas, yaitu Sumenep-Sidoardjo dan Sidoarjo-Surabaya-Gresik open access.  Hanya distribusi Sidoarjo yang dedicated perseroan.  Di wilayah ini, perseroan memiliki kekuatan jaringan melalui pembagunan pipa transmisi Semarang-Gresik dan memiliki alokasi gas dalam jumlah besar.

Di wilayah ini, PGN paling parah dari sisi keterbukaan akses pipa gasnya. Sebanyak 100% pipa perseroan dedicated dan  sama sekali tidak memberikan open access. Padahal, panjang pipa gas perseroan di ruas ini mencapai 697 kilometer, meliputi pipa distribusi Surabaya-Gresik, pipa distribusi Sidoarjo-Mojokerto, dan pipa distribusi Pasuruan-Probolinggo.

Tekan Harga Gas

Harga jual  gas ke konsumen khsusunya konsumen gas industry dapat ditekan bila badan usaha yang menjalankan bisnis transmisi dan distribusi gas dapat menekan biaya produksi, biaya distribusi serta menekan biaya investasi, ditambah dengan penerapan kebijakan open access secara optimal dan tidak setengah hati. Ibrahim Hisyam, anggota komisioner Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), mengatakan harga gas di Indonesia terdiri atas biaya produksi dan distribusi. Biaya produksi bervariasi, makin besar produksinya makin murah.

“Di luar negeri produksi gas dilakukan secara masing pada beberapa lading raksasa. Di Indonesia, ladangnya berpencar dan untuk ladang besar tentu biaya produksinya rendah. Ingat berapa gas dari Tangguh (Papua) ke Fujian?,” ujarnya.

Menurut Ibrahim, Indonesia berbeda dengan negara lain karena bentuk negara kepulauan dan letak wilayah konsumsi jauh dari lokasi produksi. Hal ini menyebabkan ada biaya distribusi yang beragam. Contohnya, gas untuk Medan dipasok dari Papua. Gas harus dicairkan jadi gas alam cair (LNG), diisi ke kapal, diangkut dan sesampanya di Arun, dibongkar dijadikan gas kembali, dipomka lewat pipa ke Medan dan jadilah harga  di sana US$ 14 per  juta  british thermal unit (MMBTU).

“Untuk Jakarta, karena tidak ada fasilitas seperti di Arun dibuatlah FSRU. Adanya fasilitas distribusi menyebabkan tambahan biaya dibandingkan dengan negara lain yang bukan kepulauan, tinggal gelar pipa untuk angkut yang tentu lebih murah. Solusinya tentu, ongkos produksi harus ditekan, biaya distribusi ditekan dengan menekan biaya investasi dan harus  bisaa open access serta pangkas trader yang bertingkat,” katanya.

Ibrahim  mengatakan dalam penerapan open access PGN selalu menyatakan bahwa desain yang dibuat awal tidak open access sehingga perlu ongkos tambahan untuk mengubah. Karena itu perlu ada surveyor independen untuk mengetahui desain awal pipa itu tidak bisa untuk open access atau ada pipa yang bisa open access.

“Ada masalah lain juga adalah bahwa banyak industry menengah ke bawah belum paham betul switch ke gas. Pipa Arun-Belawan baru setengah kapasitas terpakai, nanti juga pipa Porong-Grati akan banyak  yang  berlebih. Karena itu perlu didorong industri menedekat di sepanjang pipa itu. Jadi, industri follow energy bukan seperti sekarang energi follow industry,” katanya.

Rinaldy Dalimi, anggota Dewan Energi Nasional, mengatakan PGN seharusnya  menjalankan apa yang sudah ditetapkan pemerintah. Di sisi lain, pemerintah juga harus meminta PGN menerapkan itu.

“Tidak ada alasan mereka tidak mau diatur pemerintah. Bukan hanya untuk PGN, juga untuk badan usaha lain. Penerapan open access tidak menguntungkan bagi PGN, tapi menguntungkan secara nasional,” katanya. (RA/DR)