JAKARTA – PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Hulu Energi (PHE) siap menjawab tantangan untuk berkompetisi memperebutkan blok terminasi atau yang habis masa kontraknya pada 2018 dengan kontraktor eksisting.

Gunung Sardjono Hadi, Direktur Utama PHE, menegaskan jika telah secara resmi diminta pemerintah, PHE a

kan segera menyiapkan berbagai hal yang diperlukan untuk bisa terpilih mengelola blok terminasi.

PHE siap mengikuti proses penetapan operator blok terminasi melalui skema right to match yang dipilih pemerintah.

“Kami akan siapkan proposal untuk right to match, khususnya untuk Blok Ogan Komering dan Tuban yang habis Februari dan mulai memiliki kontrak baru pada 1 Maret,” kata Gunung kepada Dunia Energi, Rabu (3/1).

Empat blok yang akan dievaluasi dan ditetapkan kontraktor berikutnya dengan skema right to match adalah Blok Ogan Komering, Tuban, Sanga Sanga dan Southeast Sumatera (SES).

Right to match adalah suatu skema penentuan dengan membandingkan penawaran dari kedua pihak (diadu). Jika penawaran Pertamina memberikan return atau hasil yang lebih baik, maka Pertamina akan mendapatkan blok tersebut. Namun jika kontraktor eksisting mengajukan penawaran yang lebih baik dari Pertamina, maka Pertamina diberikan hak untuk menyamakan penawaran dari kontraktor eksisting tersebut.

“Itu memberikan jaminan ke pemerintah, misalkan berapa government take sekian, berani tidak Pertamina. Nah kalau sama penawarannya, Pertamina yang akan dimenangkan,” ungkap Gunung.

Skema itu sendiri berbeda dengan yang selama ini digunakan yakni first right of refusal atau Pertamina diberikan hak terlebih dulu untuk menyatakan kesiapan dalam mengelola blok terminasi.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya.

Dalam aturan tersebut ditetapkan, pengelolaan WK migas yang berakhir kontrak kerja samanya, dilakukan dengan cara, pengelolaan oleh Pertamina, lerpanjangan kontrak kerja sama oleh kontraktor dan pengelolaan secara bersama antara Pertamina dan kontraktor.

Permohonan perpanjangan disampaikan paling cepat 10 tahun dan paling lambat dua tahun sebelum kontrak berakhir dengan memenuhi persyaratan permohonan perpanjangan kontrak kerja sama. Namun jangka waktu pengajuan permohonan perpanjangan tersebut dikecualikan dan dapat disampaikan lebih cepat dari batas waktu 10 tahun sebelum kontrak berakhir, untuk kontraktor yang telah terikat dengan kesepakatan jual beli gas bumi.

Apabila kontraktor terdiri lebih dari satu badan usaha atau bentuk usaha tetap, dan ada yang tidak berminat mengajukan permohonan perpanjangan, maka permohonan perpanjangan kontrak kerja sama dapat diajukan oleh Badan usaha atau bentuk usaha tetap lainnya yang berminat.

Sementara itu apabila terdapat lebih dari satu badan usaha atau bentuk usaha tetap yang berminat, permohonan perpanjangan diajukan berdasarkan kesepakatan antar badan usaha atau bentuk usaha tetap.

Terkait pelaksanaan evaluasi dan penilaian terhadap permohonan pengelolaan oleh Pertamina dan perpanjangan kontrak kerja sama oleh kontraktor, ditetapkan bahwa dalam rangka pemberian persetujuan atau penolakan pengelolaan atau perpanjangan kontrak kerja sama, Dirjen Migas Kementerian ESDM melaksanakan evaluasi permohonan pengelolaan oleh Pertamina dan atau penilaian permohonan perpanjangan yang telah dilakukan evaluasi oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas).

Berdasarkan hasil evaluasi, Dirjen Migas dapat menolak atau mengambil kebijakan pengelolaan wilayah kerja dengan menetapkan Pertamina melakukan pengelolaan pada WK yang kontrak kerja samanya berakhir, lalu kontraktor melakukan pengelolaan pada WK yang kontrak kerja samanya diperpanjang. Bisa juga Pertamina dan kontraktor melakukan pengelolaan bersama pada WK yang kontraknya berakhir.

Gunung masih berharap digunakan skema first right of refusal dalam evaluasi penetapan blok terminasi, namun jika perubahan skema evaluasi tidak otomatis menyurutkan niat PHE untuk berkompetisi dalam rangka mendapatkan hak pengelolaan blok-blok terminasi. “Kami comply lah, itukan keputusan pemerintah. Kami akan selau dukung dengan memberikan masukan,” tandas Gunung.(RI)