Anjungan lepas pantai PHE ONWJ.

JAKARTA – PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Hulu Energi (PHE) menargetkan bisa membahas evaluasi pelaksanaan skema kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) gross split untuk Blok Offshore North West Java (ONWJ) bersama pemerintah sebelum semester dua 2017.

Saat ini tim khusus sedang mempersiapkan berbagai bahan yang bisa dijadikan usulan untuk bisa mendapatkan tambahan split dalam pengelolaan blok ONWJ dari pemerintah.

Gunung Sardjono Hadi, Direktur Utama PHE, mengatakan saat ini usulan permintaan tambahan split belum disampaikan resmi kepada pemerintah. Ada tiga tim sekaligus yang membahas usulan, yakni tim teknis, tim komersial dan tim legal saat evaluasi work program and bugjet (WPNB) yang selanjutnya akan diserahkan ke Pertamina sebagai induk usaha untuk dibahas bersama-sama dengan pemerintah.

Evaluasi tersebut nantinya juga akan mencantumkan juga undepreciated cost sebesar US$ 453 juta yang belum dibayarkan pemerintah. Dengan  jumlah sebesar itu tentu bisa mempengaruhi nilai keekonomian blok.

PHE lanjut Gunung mengapresiasi ada satu item potensi tambahan split sebagai deskresi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diharapkan bisa mempertimbangkan masuknya undepreiated cost sebagai tambahan split.

“Memang setelah kami urut hitung jumlahnya juga sekitar 4 sekian persen, jika dana sebesar itu dijadikan tambahan split. Jadi kan tidak berbeda jauh dengan adanya aturan deskresi menteri yang sebesar 5 persen,” kata Gunung disela diskusi bersama media di Kantor Pusat Pertamina, Rabu (15/3).

Menurut Gunung, split tambahan untuk Blok ONWJ cukup penting karena biaya nantinya akan ditanggung sepenuhnya oleh kontraktor sehingga tambahan split bisa sebagai kompensasi dari seluruh cost tersebut. Apalagi dalam mekanisme gross split tidak ada kompensasi apapun saat melakukan eksplorasi. Serta pajak yang juga dibebankan kepada kontraktor.

“Maunya ada variabel split, apabila kita lakukan kegiatan eksplorasi. Kemudian dulu kita tidak ada yang namanya PPn, itu dulu pertamakali dirembes, Kalau gross split PPn jadi beban pelaku usaha,” kata dia.

Selain itu, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) juga harus meng-carry participating interest (PI) 10 persen jatah pemerintah daerah yang kemungkinan besar akan menambah beban kontraktor.

Wilayah Kerja (WK) ONWJ merupakan WK yang pertama kali menggunakan skema kontrak bagi hasil gross split. Dalam kontrak tersebut, bagi hasil (final split) antara pemerintah dengan kontraktor ditetapkan masing-masing sebesar 42,5 persen:57,5 persen untuk minyak, serta 37,5 persen: 62,5 persen untuk gas.

Arcandra Tahar, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, mengatakan sampai saat ini pemerintah belum menerima permintaan secara resmi mengenai penambahan split dari PHE ONWJ.

Dia berjanji pemerintah akan membuka diri bagi kontraktor yang memang merasa perlu dievaluasi nilai keekonomian lapangannya. “Evaluasinya bisa nanti kita pertimbangkan, keekonomiannya seperti apa,” kata Arcandra.(RI)