BANDUNG – PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) resmi menjadi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang mengalihkan 10% hak partisipasi (Participating Interest/PI) ke pemerintah daerah. Hal ini seiring dengan penandatanganan perjanjian pengalihan dan pengelolaan 10% hak partisipasi atau saham pada Wilayah Kerja ONWJ dengan PT Migas Hulu Jabar ONWJ (MUJ ONWJ).

Beni J Ibradi, Direktur Utama PHE ONWJ, mengungkapkan penandatanganan ini menjadi wujud dukungan perusahaan terhadap kebijakan pemerintah yang mengharuskan adanya share saham kepada daerah operasi. Share 10% kepada Pemerintah Daerah Jawa Barat bisa turut membantu perkembangan industri migas yang dikelola perusahaan daerah.

“Perusahaan mendukung penuh penyertaan Participating Interest 10% kepada pemerintah daerah. Ini diharapkan menjadi awal yang baik untuk bersama-sama semakin memajukan industri migas di Jawa Barat dan DKI Jakarta guna mendukung kebutuhan energi nasional dan kebutuhan pelaku industri khususnya yang wilayah kerjanya berada di Jawa Barat dan DKI Jakarta,” ujar Beni, Selasa (19/12).

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, berlaku ketentuan bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat menjadi mitra pemegang participating interest paling banyak 10% dalam pengelolaan wilayah kerja migas yang berada di wilayah provinsi yang bersangkutan, yaitu Jawa Barat dan DKI Jakarta.

“Dengan pengalihan PI ini, sinergi antara PHE ONWJ dengan MUJ ONWJ serta Pemerintah Daerah Jawa Barat dan DKI Jakarta diharapkan dapat memperlancar kegiatan operasi di Blok ONWJ,” kata Beni dalam keterangan tertulisnya. 

Kontrak Wilayah Kerja ONWJ ditandatangani dengan SKK Migas dan berlaku efektif sejak 19 Januari 2017. Wilayah operasi PHE ONWJ mencakup area sekitar 8,300 kilometer persegi di Laut Jawa yang terletak di utara Kepulauan Seribu sampai perairan utara Cirebon. Fasilitas yang dimiliki PHE ONWJ terdiri dari lebih dari 200 struktur platform, 404 jaringan pipa bawah laut sepanjang 1900 kilometer.

Blok ONWJ juga merupakan blok pertama yang menggunakan skema kontrak anyar yakni Gross split. Dalam kontrak gross split, bagi hasil (final split) untuk minyak adalah pemerintah mendapatkan split sebesar 42,5% dan kontraktor sebesar 57,5%. Dan pembagian hasil untuk gas adalah sebesar 37,5% menjadi bagian pemerintah dan 62,5% untuk kontraktor.

Meskipun mendapatkan bagi hasil lebih, jumlah cost atau biaya yang diperlukan untuk mengelola blok tersebut diyakini akan besar. Apalagi seluruh pembiayaan akan ditanggung seluruhnya oleh kontraktor, sehingga perusahaan sempat mengajukan penambahan bagi hasil ke pemerintah yang sampai sekarang belum ditetapkan.(RI)