JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang untuk menambahkan split atau bagi hasil bagi PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Offshore North West Java (ONWJ).
Ignasius Jonan, Menteri ESDM, mengungkapkan tambahan split dimungkinkan untuk diberikan oleh pemerintah selama kontraktor memiliki alasan kuat dan dapat dipertanggung jawabkan.

“Bisa, memungkinkan untuk insentif tambahan ini sepanjang alasannya kuat,” kata Jonan kepada Dunia Energi.

Permintaan penambahan insentif split oleh PHE ONWJ adalah buntut dari ketidakjelasan pembayaran pengembalian biaya terhadap investasi untuk barang modal atau peralatan selama pengelolaan blok ONWJ, karena kontraktor berubah skema dari cost recovery menjadi skema gross split.

Menurut Jonan, nilai depresiasi sewajarnya adalah menjadi tanggungan kontraktor karena masih dalam status aset kontraktor, namun tidak menutup kemungkinan untuk bisa dilakukan pengkajian sekaligus dilakukan audit.

“Seharusnya kalau seperti itu menjadi aset mereka, tapi kita akan lihat, nanti diaudit dulu,” tukasnya.

Wilayah Kerja (WK) ONWJ merupakan WK yang pertama kali menggunakan skema kontrak bagi hasil Gross Split. Dalam kontrak tersebut bagi hasil (final split) antara Pemerintah dengan kontraktor adalah 42,5 persen:57,5 persen untuk minyak serta 37,5 persen: 62,5 persen untuk gas.

Meskipun memiliki bagi hasil yang lebih besar namun kontraktor dalam skema gross split harus menanggung seluruh biaya eksplorasi dan produksi tanpa diganti nantinya oleh pemerintah.

PHE mengklaim undepreciated cost sebesar US$ 453 juta belum dibayarkan oleh pemerintah. Jumlah sebesar itu dinilai cukup berpengaruh terhadap beban tambahan yang ditanggung kontraktor.

Gunung Sardjono Hadi, Direktur Utama PHE saat dikonfirmasi menyatakan besaran undepreciated cost adalah akumulasi dari beberapa tahun pengadaan barang atau peralatan yang dilakukan oleh PHE saat masih menggunakan skema cost recovery yang terakumulasi setiap tahun hingga angkanya mencapai US$ 453 juta.

Untuk itu dia meminta pertimbangan pemerintah dalam menalangi biaya tersebut, apalagi PT Energi Mega Persada (EMP), mitra PHE dalam mengelola blok ONWJ juga meminta biaya tersebut. “Partner kami dulu EMP juga minta dikembalikan. Dia kan merasa punya hak itu kan sebagian punya mereka,” kata Gunung.(RI)