JAKARTA – PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS), emiten distribusi dan infrastruktur gas bumi, menegaskan kebijakan open access pipa-pipa transmisi bertujuan untuk memaksimalkan manfaat yang harus diterima masyarakat pengguna gas. Untuk itu, tidak semua jaringan pipa Perusahaan Gas Negara atau PGN diberlakukan open access.

Wahid Sutopo, Direktur Pengembangan Bisnis dan Strategi PGN, mengatakan rencana pengembangan infrastruktur yang dilakukan PGN disesuaikan dengan roadmap wilayah yang diproyeksikan menjadi konsumen utama gas.

“Jadi kita lihat bagaimana itu bermanfaat bagi masyarakat penggunanya,” kata Wahid kepada Dunia Energi di Jakarta, baru-baru ini.

PGN menyiapkan anggaran hingga US$ 25 miliar yang direncanakan membangun infrastruktur berupa jaringan pipa transmisi sepanjang 25 ribu km hingga 2019. Serta sarana distribusi berbentuk virtual pipeline, di mana suplai gas bisa disediakan secara fleksibel tanpa menggunakan pipa.
Menurut Wahid, rencana pembangunan infrastruktur pipa gas ada beberapa wilayah yang menjadi prioritas untuk dikembangkan, yakni Jawa Barat, Jawa Timur Jawa Tengah, Sumatera Utara, Sumatera Selatan dan wilayah Sumatera Tengah. “Wilayahnya melengkapi yang sudah ada sekarang untuk pemerataan juga karena sebagian sudah dikembangkan,” ungkap dia.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia sebelumnya menilai rencana investasi jaringan pipa oleh PGN tidak akan memberikan manfaat secara signifikan jika jaringan yang dibangun tidak bisa dimanfaatkan bersama (open access). Open acces merupakan kebijakan yang tepat untuk mendorong efisiensi dalam distribusi gas sehingga pada akhirnya harga gas ke konsumen akan lebih murah
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 19 Tahun 2009 menyebutkan badan usaha wajib memakai pipa transmisi dan distribusi yang tersedia untuk dapat dimanfaatkan bersama.
Wahid mengatakan pipa open access tidak bisa langsung bisa diimplementasikan secara langsung begitu saja karena PGN juga melihat jaringan yang akan memberikan manfaat secara langsung ke masyarakat pengguna gas, baik itu industri maupun masyarakat luas.
“Pemanfaatan bersama artinya pipa dimanfaatkan untuk kepentingan bersama. Ketentuan UU migas tidak disebutkan istilah open access. Kita lihat saja mana yang memberikan manfaat, jadi pertama regulasi, baru sisi kemanfaatannya,” ungkap dia.

Menurut Wahid, salah satu implementasi kebijakan open access yang bisa dilihat serta dirasakan manfaatnya adalah jaringan pipa yang baru saja selesai dibangun yakni Kepodang-Tambak Lorok, Sumatera Selatan – Jawa Barat serta pipa Grissik – Batam.

Wahid menegaskan ke depan PGN juga tidak hanya akan fokus pada pembangunan pipa, karena adanya perkembangan yakni perubahan pola konsumsi jenis gas dari para konsumen baik dari industri dan PT PLN (Persero). “Ke depan kita tidak hanya berbasis pipa tapi juga LNG. Jadi akan disesuaikan dengan kebutuhan, baik untuk industri atau PLN,” tandas Wahid.(RI)