JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan segera memperkarakan dugaan tindakan monopoli gas yang dilakukan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS) atau PGN di wilayah Medan, Sumatera Utara. Sidang pertama perkara ini sendiri akan digelar pada pertengahan Oktober 2016

Syarkawi Rauf, Ketua KPPU, menyatakan proses hukum ditempuh berdasarkan laporan dari para pelaku industri pengguna gas di Medan yang merasa sangat dirugikan oleh sikap PGN yang menetapkan harga sangat tinggi secara sepihak tanpa adanya negosiasi terlebih dulu.

“PGN diduga mengambil margin yang tidak wajar dengan menaikan harga gas. Selain itu, PGN diduga memanfaatkan posisi tawar yang lebih kuat yang tertuang dalam PJBG,” kata Syarkawi di Jakarta, Selasa (27/9).

Menurut Syarkawi, KPPU sudah melakukan penyidikan sejak 2015 untuk mengumpulkan bukti terkait kasus tersebut. Awal mula perubahan harga gas secara sepihak oleh PGN adalah adanya penyesuaian harga kepada pelanggan akibat masuknya gas yang bersumber dari LNG Arun pada 25 April 2015 karena pasokan sebelumnya dari PT Pertamina EP Pangkalan Susu dan Pantai Pakan Timur mengalami penurunan. Harga gas pun menjadi US$14-US$16 per MMBTU.

Para pelaku usaha juga sudah mengirimkan surat keberatan pada September 2015 yang berujung pada kesepakatan antara kedua belah pihak di akhir 2015. Harga gas berada diposisi US$ 11,22 per MMBTU per 1 Januari 2016. Namun hingga kini kesepakatan itu belum juga terealisasi.

Indikasi lainnya dari dugaan monopoli tersebut bisa dilihat dari klausul perjanjian jual beli gas (PJBG) yang dilakukan antara PGN dan para pembelinya. Dalam klausul tersebut memang disebutkan harga gas yang berlaku sesuai dengan keputusan Direksi PGN, dan dapat diubah apabila sudah ditetapkan oleh Direksi PGN.

Selain itu jika ada protes dari pihak pembeli gas maka PGN berhak untuk menutup sementara aliran gas kepada hingga proses perselisihan selesai.

Menurut Syarkawi, mahalnya harga gas tidak hanya diakibatkan oleh masalah teknis di hulu teknis tapi juga persoalan perilaku dalam hal harga yang telah ditetapkan PGN. Hal itulah yang mendorong KPPU melakukan penyidikan dan memperkarakannya, karena indiskasi PGN menetapkan harga sepihak. Padahal harusnya dilakukan negosiasi.

“Dalam pasar yang sehat konsumen bisa menawar terhadap harga yang diperoleh dari produsen. Ini tidak ada terjadi seperti itu. Ini menunukkan indikasi bahwa mereka memanfaatkan kondisi pasar mereka yang hampir 100% itu,” tegas dia.(RI)