FSRU Jawa Barat yang dikelola PT Nusantara Regas.

FSRU Jawa Barat yang dikelola PT Nusantara Regas, salah satu FSRU yang sudah beroperasi di Indonesia.

KOREA SELATAN – PT PGN (Persero) Tbk awal pekan ini telah meresmikan Floating Storage Receiving Terminal (FSRU) atau terminal mengapung penerima dan regasifikasi LNG, yang sudah selesai dibangun di Galangan Kapal Hyundai Heavy Industries, Ulsan, Korea Selatan. Emiten energi berkode PGAS ini optimis, fasilitas baru itu akan meningkatkan keandalan pasokan gasnya ke para pelanggan.

Peresmian itu sendiri berlangsung pada Senin, 7 April 2014. Nama FSRU tersebut adalah “PGN FSRU Lampung”. FSRU adalah tempat penyimpanan sementara LNG sekaligus regasifikasi LNG yang berada di atas sebuah kapal terapung. Pasca peresmian itu, PGN FSRU Lampung akan berlayar dari Ulsan menuju Lampung pada Senin, 14 April 2014, dan diperkirakan tiba di Lampung pada pertengahan Mei 2014.

Hadir dalam peresmian antara lain Kepala Badan Pengatur Kegiatan Hilir Migas (BPH Migas) Andi Noorsaman Sommeng, Direktur Gas BPH Migas, Umi Asngadah, Direktur Utama PGN Hendi Prio Santoso, Direktur PGN LNG, Nisi Setyobudi, Kepala Bidang II A Deputi Industri Strategis & Manufaktur Kementerian BUMN Zuryati Simbolon dan para pajabat Hyunday Heavy Industries.

Direktur Utama PGN Hendi Prio Santoso menyatakan, selesainya pembangunan FSRU Lampung ini akan mendorong percepatan konversi bahan bakar minyak (BBM) ke gas di Lampung dan Jawa Barat. “Lampung boleh dikatakan sedang mengalami krisis energi dan pasokan gas dari FSRU ini bisa menjadi obatnya,” kata Hendi Prio Santoso seusai acara peresmian.

Keberadaan FSRU Lampung ini, kata Hendi, juga akan meningkatkan keandalan pasokan gas PGN. Dengan adanya FSRU ini, sumber gas PGN yang disalurkan kepada konsumen tidak hanya bersumber dari lapangan gas di Sumatera – Jawa. PGN dapat mengandalkan sumber pasokan gas dari Kilang LNG yang berada di Indonesia Timur, sehingga bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan domestik. Selain itu PGN juga bisa mendapatkan pasokan LNG dari sumber lainnya.

PGN FSRU Lampung ini, kata Hendi, adalah bagian dari infrastruktur gas bumi terintegrasi di Lampung yang dibangun oleh PGN.  Bagian lainnya adalah pipa distribusi sepanjang 100 kilometer dengan diameter  12 inci – 16 inci.

Hingga akhir Maret 2014, pembangunan jaringan pipa itu sudah mencapai 90 kilometer.  “Pak Gubernur Lampung sudah memberikan izin pembangunannya dan kami diminta untuk segera menyelesaikannya sehingga gas bumi bisa segera mengalir ke Lampung,” kata Hendi.

Hendi pun menjelaskan, FSRU Satu berkapasitas 2 juta ton per tahun. Gas dari FSRU Lampung nantinya akan memasok kebutuhan gas bagi pembangkit listrik, industri, usaha kecil dan rumahtangga di Lampung dan Sumatera Selatan. Selain itu juga akan memasok kebutuhan gas bumi di Jawa Barat, Banten dan Jakarta.

Ia juga mengatakan, optimalisasi pemanfaatan gas bumi berpotensi menghemat biaya bahan bakar yang mencapai sekitar Rp 900 miliar per tahun. Penghematan biaya bahan bakar bakal lebih besar, seiring dengan peningkatan pemakaian gas bumi di Lampung.

Harus Dilanjutkan Pipanisasi

Kepala BPH Migas, Andi Sommeng mengaku menyambut baik selesainya pembangunan FSRU Lampung dan mendukung upaya PGN meningkatkan pasokan gas bagi masyarakat dan industri.

“Hari ini PGN menunjukkan keseriusan dan komitmennya untuk meningkatkan pasokan gas bumi bagi masyarakat dan industri,” kata Andi Sommeng seusai peresmian PGN FSRU Lampung di Ulsan, Korea Selatan.

Selesainya pembangunan FSRU Lampung ini kata Andi Sommeng juga harus diikuti dengan pipanisasi distribusi gas di Lampung. “Di Lampung kan akan ada pembangunan pipa untuk distribusi gas. Mekanismenya kan kita akan terapkan bagaimana proyeknya bisa berjalan baik. Kan kalau proyek FSRU ini sudah jadi tidak boleh ada waktu delayed (terlambat, red).  Sudah jadi kan FSRU-nya, maka gas harus dialirkan. Nah ini perlu pembangunan pipa distribusi,” kata Andi Sommeng.

PGN saat ini sudah membangun pipanisasi distribusi gas di Lampung. Berkaitan dengan hal tersebut BPH Migas akan melakukan terobosan dengan cara percepatan yaitu tanpa tender. “Masalah tender itu kan masalah ketentuan PP (Peraturan Pemerintah). Kan bisa saja dilakukan diskresi, percepatan dari Pemerintah. Gas dari FSRU nanti harus segera dialirkan dengan pipa distribusi” kata Andi Sommeng.

(Abdul Hamid / duniaenergi@yahoo.co.id)