JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun Peraturan Menteri ESDM yang berisi petunjuk pelaksanaan Peraturan Presiden No 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Petunjuk pelaksanaan tersebut ditargetkan rampung bulan depan.
“Permennya segera terbit, bulan depan. The sooner, the better,” ujar IGN Wiratmaja, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM.

 

Menurut Wiratmaja, Permen ESDM tersebut sangat penting untuk mengatur secara mendetil pelaksanaan Peraturan Presiden No 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Dengan adanya Perpres, penerimaan negara mengalami penurunan cukup besar. Meski demikian, multiplier effect yang ditimbulkannya, bisa mencapai 3 hingga 4 kali lipat.

 

“Penurunannya cukup banyak,. Nanti (perinciannya) saya minta izin dulu (ke Menteri ESDM). Sekalian saya mau tampilkan, berkurangnya sekian, multiplier effect-nya sekian,” ungkapnya.
Selain menurunkan harga gas yang menjadi bagian penerimaan negara di tingkat hulu, pemerintah juga melakukan pengaturan di level mid stream. Sehingga nantinya, harga gas tidak dapat lagi ditentukan oleh badan usaha dengan seenaknya, melainkan berdasarkan formula yang ditetapkan pemerintah.
Wiratmaja mengatakan formula penentuan harga gas nantinya akan didasarkan pada banyak indikator, antara lain wilayah, tingkat kesulitan, panjang pipa dan volume gas. “Dengan adanya penataan ini, diharapkan harga gas lebih adil,” tandasnya seperti dikutip situs resmi Kementerian ESDM, Jumat (27/5).

Penetapan Peraturan Presiden No 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi tanggal 3 Mei 2016 oleh Presiden Joko Widodo, dilakukan dalam rangka mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing industri nasional melalui pemanfaatan gas bumi serta untuk menjamin efisiensi dan efektivitas pengaliran gas bumi.

 

Dalam aturan tersebut dinyatakan, dalam rangka pelaksanaan pemanfaatan gas bumi, Menteri ESDM menetapkan harga Gas Bumi, dengan mempertimbangkan keekonomian lapangan, harga gas bumi di dalam negeri dan internasional, kemampuan daya beli kosmumen gas bumi dalam negeri serta nilai tambah dari pemanfaatan gas bumi di dalam negeri.

 

Dalam hal harga gas bumi tidak dapat memenuhi keekonomian industri pengguna gas bumi dan harga gas bumi lebih tinggi dari US$ 6 per MMBTU, Menteri ESDM dapat menetapkan harga gas bumi tertentu. Penetapan harga ini dengan mempertimbangkan, ketersediaan gas bumi bagi industri pengguna gas bumi dan pertumbuhan ekonomi nasional melalui pemanfaatan gas bumi dalam rangka meningkatkan nilai tambah yang dapat diberikan oleh industri pengguna gas bumi.

 

Penetapan harga gas bumi tertentu, diperuntukkan bagi pengguna gas bumi yang bergerak di bidang industri pupuk, petrokimia, aleochemical, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet.(AT)