JAKARTA – Pemerintah menegaskan pengalihan saham PT Freeport Indonesia sebesar 10% untuk pemerintah daerah melalui PT Indocopper Investama merupakan langkah preventif  agar tidak ada lagi kejadian pengalihan saham kepada pihak swasta seperti yang terjadi dalam proses divestasi PT Newmont Nusa Tenggara.

Fajar Harry Sampurno, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengatakan saham Freeport Indonesia yang dialihkan ke pemerintah daerah tidak bisa dijual lagi.

“Tidak boleh (pihak asing), makanya ada Inalum disitu,” kata Fajar ditemui di Kementerian BUMN Jakarta, Senin (26/11).

Pada proses divestasi Newmont, saham yang seharusnya dimiliki  pemerintah daerah menguap begitu saja dan sampai sekarang tidak dapat dinikmati oleh masyarakat Nusa Tenggara Barat.

Dalam kasus Newmont, divestasi yang seharusnya memberikan manfaat kepada masyarakat lokal Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) justru tidak terjadi sama sekali karena pihak swasta yang akhirnya menikmati aliran dana divestasi.

Newmont akhirnya jatuh ke tangan swasta, yakni perusahaan milik Aburizal Bakrie, ketua umum Partai Golkar ketika itu, mengambil saham  Newmont Nusa Tenggara setelah menggandeng Pemda yang membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Namun kerja sama perusahaan swasta dan daerah hanya kedok untuk mendapatkan dana segar lainnya yang akhirnya hanya dinikmati swasta. Saham yang didapatkan oleh perusahaan Grup Bakrie, yakni PT Multicapital bersama dengan perusahaan bentukan Pemda NTB PT Multi  Daerah Bersaing (MDB) justru kembali dijual.

Kini Newmont yang berganti nama menjadi PTcAmman Mineral Nusa Tenggara dikuasai Medco Group, perusahaan milik Arifin Panigoro.

Selain itu, pertimbangan lain menjadikan Indocopper  sebagai sarana untuk mengalihkan saham ke pemerintah daerah adalah efisiensi dari sisi biaya dan waktu. Pembentukan perusahaan baru dipastikan akan memerlukan waktu tidak sebentar dan biaya yang tidak sedikit.

“Kan perlu waktu juga mambuat perusahaan baru kemudian  salah satu, efisiensi, kalau tidak, dia harus menyediakan dana yang cukup besar. Sekarang semuanya yang bayar Inalum,” ungkap Fajar.

Dia menambahkan peran BUMD masih bisa terasa karena porsi atau bagian daerah bisa langsung dikuasai  BUMD.

Dalam skema struktur final Freeport Indonesia setelah divestasi nanti, PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum akan menguasai sebagian besar saham yakni 51,232%. Saham itu kemudian dipecah menjadi 26,232% dimiliki langsung oleh Inalum dan 25% dimiliki Inalum melalui Indocopper. Kemudian kepemilikan Indocopper sebesar 60% dimiliki Inalum dan 40% dimiliki Pemda Papua melalui BUMD yang ditunjuk.

“Cuma BUMD-nya belum ditunjuk, itu kan pakai perda, makanya kami tunggu itu. Tidak apa-apa yang penting nanti sudah ada kesepakatan antara pemerintah provinsi sama pemerintah kabupaten,” tandas Fajar.(RI)