JAKARTA – Perusahaan Kontrak Karya (KK) yang sudah lama berinvestasi di Indonesia seharusnya bisa menjadi contoh yang baik bagi para investor dan calon investor lainnya, khususnya di usaha pertambangan.

Abrar Saleng, Pakar Hukum Pertambangan Universitas Hassanudin, mengatakan perusahaan KK yang sudah lama berinvestasi di Tanah Air sudah semestinya memiliki fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) mineral di dalam negeri. Selain itu, perusahaan KK harus mampu meyakinkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda) serta berkomitmen untuk memberikan kontribusi yang lebih besar.

“Investor harus memiliki etika bisnis agar tidak berperilaku sebagai binatang ekonomi, sedangkan pemerintah harus bersikap adil dan patut agar seluruh kebijakannya menjadi basis pengembangan usaha dan harus jujur mengakui serta mampu memahami pengorbanan dan risiko yang harus dan telah dipikul oleh investor,” kata Abrar di Jakarta, Senin (8/5).

Menurut Abrar, bagi pemegang KK yang membangun smelter di luar wilayah konsesi, sudah sepatutnya memberikan berkomitmen memberikan kompensasi dalam bentuk lain kepada pemerintah, Pemda, dan rakyat daerah yang setara dengan smelter baik dana/cost maupun jangka waktunya.

Dalam hal divestasi saham, perusahaan KK harus menerima dan patuh setelah kontrak berakhir. Jika menolak divestasi saham, perusahaan KK harus memberikan alasan yang rasional tentang penolakan tersebut.

Disisi lain, pemerintah, pemda dan rakyat daerah semestinya menjamin kepastian hukum dan fiskal atas investasi jangka panjang dalam bentuk perjanjian stabilitas.

“Idealnya adalah investor, pemerintah dan masyarakat sama-sama tersenyum atau sama-sama senang, dengan kata lain tidak ada dusta di antara mereka,” tegas Abrar.(RA)