Rozik B Soetjipto (tengah berkemeja batik) usai pembukaan perundingan PKB ke-18 PT Freeport Indonesia di Timika, Senin, 13 Mei 2013.

TIMIKA — Manajemen PT Freeport Indonesia bersama Pengurus Unit Kerja-Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK-FSP KEP SPSI) secara resmi membuka perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-18 untuk periode 2013-2015 di Timika, Papua, pada Senin, 13 Mei 2013.  

Presiden Direktur Freeport Indonesia, Rozik B Soetjipto menuturkan, agenda utama pembukaan perundingan PKB adalah mencari kesepakatan mengenai prosedur dan tata-tertib perundingan. Menurutnya, Freeport berkomitmen untuk melakukan perundingan sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Setelah kedua pihak menyepakati prosedur dan tata-tertib perundingan, proses selanjutnya adalah mengadakan serangkaian pertemuan yang bertujuan untuk merundingkan hal-hal terkait dengan substansi utama perundingan.

Rozik pun menyatakan, Freeport akan terus mengedepankan semangat kerja sama dan niat baik dalam perundingan, sebagaimana telah ditunjukkan pula oleh kedua pihak dalam pertemuan-pertemuan sebelumnya dalam ruang lingkup Lembaga Kerjasama (LKS) Bipartit.

“Kami selama ini telah bekerja sama dengan anggota PUK-FSP KEP SPSI melalui wadah LKS Bipartit, dimana telah dilaksanakan berbagai pembahasan untuk mencapai kesepakatan bersama. Berdasarkan pertemuan terdahulu, kami berharap perundingan dapat berjalan secara konstruktif dan produktif,” tambah Rozik.

Ia menjelaskan, PKB adalah perjanjian hasil perundingan antara serikat pekerja dan pengusaha, yang memuat syarat-syarat kerja, serta hak dan kewajiban kedua belah pihak. “Perlu diketahui bahwa pelaksanaan PKB ini telah mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam UU Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003,” terangnya.

Sekedar mengingatkan, PKB ke 17 Freeport (periode 2011-2013) telah disepakati pada Januari 2012. Dalam PKB Ke-17  itu, lanjut Rozik, telah diakomodir aspirasi pekerja, dengan adanya kenaikan upah pokok sebesar 40% dalam periode dua-tahun.

“Sebagai gambaran, angka kenaikan ini jauh di atas ketentuan rata-rata kenaikan upah pokok nasional sebesar 10-11% per tahun,” tandasnya.

(Iksan Tejo/duniaenergi@yahoo.co.id)