JAKARTA – Usulan perubahan status Kontrak Karya (KK) maupun Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dinilai tidak berdampak besar pada iklim investasi. Faktor terpenting untuk mendukung iklim investasi adalah kepastian hukum.

“Saya kira permasalahannya bukan di jenis atau bentuk konsesi tambangnya tetapi faktor perizinan lain, seperti izin pinjam pakai, lingkungan, pemda, fiskal dan harga komoditi, ini yang lebih banyak berpengaruh,” kata Budi Santoso, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Resources Studies (CIRUSS) kepada Dunia Energi, Kamis (23/6).

Nico Kanter, Presiden Direktur PT Vale Indonesia Tbk (INCO), salah satu pemegang kontrak karya pertambangan, mengatakan konversi KK atau PKP2B menjadi IUPK perlu dipikirkan dengan baik. Karena nantinya pemerintah akan terikat dengan peraturan yang dibuatnya.

“Setiap ada perubahan pasti akan menciptakan uncertainty. Yang kita butuhkan adalah kepastian hukum dan kepastian usaha. Kepastian hukum dan kepastian usaha itu berkaitan dengan long term investment,” kata dia, baru-baru ini.

Dalam rancangan Undang-Undang (UU) Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang sedang dibahas di parlemen sebagai usulan DPR-RI yang masuk dalam daftar Prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016, terdapat usulan agar KK maupun PKP2B wajib diubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) selambat-lambatnya dalam waktu satu tahun sejak berlakunya UU baru tersebut.(RA)