JAKARTA – Usulan agar kontrak karya (KK) maupun Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) wajib diubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) selambat-lambatnya dalam waktu satu tahun sejak berlakunya revisi UU Mineral dan Batubara dinilai perlu dikaji lebih dalam.

Irwandy Arief, Ketua Indonesia Mining Institute (IMI), mengatakan usulan tersebut perlu dikaji lebih lanjut dalam kaitannya dengan iklim investasi. Pasalnya, konversi KK dan PKP2B berpotensi bertentangan dengan penerapan azas  sanctity of contract.

“Akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha pemegang KK dan PKP2B, termasuk mereka yang telah menandatangani amandemen,” ujar Irwandy di Jakarta, baru-baru ini.

Rancangan revisi UU Minerba saat ini sedang dibahas di parlemen sebagai usulan DPR-RI yang masuk dalam daftar Prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.

Menurut Irwandy, proses penyelesaian amandemen KK dan PKP2B hingga saat ini masih sebagian terkendala. Penyebab utama adalah kesulitan yang dialami pemerintah dalam melakukan renegosiasi menjalankan amanat UU Nomor 4 Tahun 2009 itu sendiri.

“Konversi KK dan PKP2B menjadi IUPK juga perlu dilihat dari aspek investasi dan hubungan internasional. Usulan tersebut perlu dikaji dalam kaitannya dengan upaya pemerintah yang sedang gencar berupaya menarik investasi,” tegasnya.

Irwandy mengatakan tidak dapat dipungkiri bahwa menarik investasi di sektor pertambangan minerba juga terkait dengan pertimbangan geopolitik. Hal tersebut tentunya harus mendorong pemerintah agar lebih mencermati langkah dan kebijakan yang akan diambil agar tidak berdampak negatif bagi hubungan Indonesia dengan negara-negara di dunia. “Perebutan dan penguasaan sumber daya akan kian meningkat di masa depan, dimana penduduk dunia di 2020 diprediksi akan menjadi sekitar 9 miliar berdasarkan perhitungan statistik PBB,” tandas Irwandy.(RA)