JAKARTA – Komisi VI DPR akan segera memanggil Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) perubahan nomenklatur PT Pertamina (Persero)  hingga menimbulkan gugatan yang diajukan serikat pekerja ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kami harus dengar dulu dari yang bikin (kebijakan perubahan nomenklatur),” kata Inas Nasrullah, Wakil Ketua Komisi VI DPR kepada Dunia Energi, Kamis (8/3).

Selain pemanggilan terhadap Kementerian BUMN, Komisi VI juga segera membahas perubahan nomenklatur  dengan Pertamina.  Pasalnya, perubahan tersebut juga tidak lepas dari andil dan masukan manajemen perusahaan terutama komisaris Pertamina.

Menurut Inas, Komisi VI tidak mempermasalahkan adanya gugatan yang dilayangkan ke PTUN karena itu merupakan hak yang dilindungi undang-undang.

“Melayangkan gugatan adalah hak dan usulan serikat pekerja Pertamina, tapi kami berjanji akan membahas persoalan ini dalam Panja Pertamina,” kata Inas.

Fajar Harry Sampurno Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN saat dikonfirmasi mengatakan pemerintah pada prinsipnya menjalankan kebijakan perubahan nomenklatur tersebut semata-mata hanya untuk meningkatkan kinerja perusahaan negara.

“Yang dilakukan Kementerian BUMN itu bagaimana memperbaiki perusahaan negara. Nah serikat pekerja itu tentu harus pikirkan yang terbaik untuk perusahaan,” ungkap dia.

Gugatan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) ditujukan untuk Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor 39/MBU/02/2018 berisi tentang pemberhentian, perubahan nomenklatur, pengalihan tugas anggota direksi Pertamina.

Isi SK tersebut mencakup, memberhentikan Yenni Andayani sebagai Direktur Gas Pertamina; menghapus direktur gas; direktur pemasaran menjadi direktur pemasaran retail; menambah posisi direktur pemasaran korporat, menambah posisi direktur logistik, supply chain, dan infrastruktur. Serta menetapkan Muchamad Iskandar menjadi direktur pemasaran korporat dan merangkap sebagai pelaksana tugas direktur pemasaran retail hingga diangkat pejabat definitif.

SK tersebut juga menyebutkan pengangkatan Nicke Widyawati menjadi direktur logistik, supply chain, infrastruktur dan merangkap direktur SDM hingga diangkat pejabat definitif.

Serikat pekerja menilai Menteri BUMN Rini Soemarno tidak menjalankan Instruksi Presiden Joko Widodo yang menginginkan agar direksi Pertamina lebih ramping untuk mendorong efisiensi.

Kebijakan pemerintah yang secara mendadak merubah nomenklatur Pertamina tidak akan membuat perubahan yang signifikan karena tidak melalui kajian ilmiah dan manajerial yang komperehensif.

Noviandri, Presiden FSPPB menegaskan gugatan yang diajukan  merupakan bagian dari tugas federasi untuk memastikan kelangsungan bisnis perusahaan berjalan semestinya.

“Dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Pertamina dalam pasal 7 ayat (7 ) dinyatakan bahwa federasi mempunyai ruang memberikan kajian dan masukan untuk mempertahankan kelangsungan bisnis perusahaan dan ini dijadikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan perusahaan,” kata Noviandri.(RI)