Kegiatan operasi hulu migas. .

JAKARTA – Pelaku usaha menyambut positif rencana pemerintah untuk mengubah mekanisme pengembalian barang dan peralatan yang digunakan saat masa eksplorasi. Perubahan tersebut dianggap sebagai salah satu perbaikan yang patut diapresiasi dari rangkaian kerumitan yang kerap dialami para pelaku usaha minyak dan gas di Indonesia.

Sammy Hamzah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, mengatakan selama ini kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) terbebani dengan adannya kewajiban pengembalian aset ke negara. Karena dalam pelaksanannya proses pengembalian tersebut justru melalui proses yang rumit.

“Pelepasan aset negara prosesnya sangat rumit, belum tentu barang tersebut punya manfaatnya bagi negara,” kata Sammy kepada Dunia Energi.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya mengajukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi. Revisi tersebut terutama menyasar pada BAB IX pasal 78 sampai 81 yang mengatur tentang  pemanfaatan barang dan jasa teknologi. Serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri.

Inti dari empat pasal dalam beleid tersebut adalah seluruh barang dan peralatan yang secara langsung digunakan dalam kegiatan usaha hulu yang dibeli kontraktor menjadi milik atau kekayaan negara. Untuk pembinaan dan pemanfaatannya dilakukan pemerintah dan dikelola badan pelaksana.

Dalam revisi yang diajukan, nantinya KKKS tidak lagi diwajibkan mengembalikan barang dan peraltan yang telah dibeli melainkan hanya membayar biaya bea masuk.

Menurut Sammy, mekanisme yang diusulkan Kementerian ESDM sangat wajar untuk diimplementasikan. Selain mempermudah kontraktor, pemerintah juga tidak akan terbebani dengan panjangnya proses pengembalian.

Pasalnya barang dan peralatan yang sudah dikembalikan kerapkali justru menjadi tidak terpakai karena lamanya proses pengembalian dan tidak dapat dimanfaatkan dengan maksimal. Sehingga pemerintah justru kembali menjual dengan harga yang sudah jatuh.

“Pemerintah jadi tidak terbebani, meringankan proses administrasi dan investor bisa menggunakan lagi untuk lokasi lain atau menjualnya,” ungkap Sammy.(RI)