JAKARTA – PT Pertamina (Persero) menyebutkan kenaikan harga bahan bakar khusus jenis pertamax series dan pertalite seharusnya bisa lebih dari Rp 300 per liter. Pasalnya, berdasarkan harga rata-rata Mean of Platts Singapore (MOPS) pada dua minggu terakhir hingga 31 Desember 2016 naik 6,2 persen-6,8 persen. Serta nilai tukar dolar Amerika Serikat terhadap rupiah yang menguat rata-rata 6,5 persen.

“Seharusnya naiknya 6,5 persen atau sekitar Rp 500 per liter. Ini naiknya Rp 300, kami ambil untung masih dibawah 10 persen, yang penting marginnya ada dulu,“ ujar Ahmad Bambang, Wakil Direktur Utama Pertamina di Jakarta, Senin (9/1).

Pertamina pada awal Januari 2017 kembali menaikkan harga BBK, setelah sebelumnya dilakukan pada November 2016. Harga minyak dunia yang terus naik hingga kisaran US$54-US$55 per barel menjadi faktor utama penyesuaian harga.
Ahmad menegaskan penetapan harga BBK tetap mengacu pada aturan margin yang diatur regulasi yang ada dalam pasal 15 Peraturan Presiden (Perpres) No 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak.

Dalam pasal 15 ayat 2 Perpres No 191 Tahun 2014, harga indeks pasar bahan bakar minyak dan harga indeks pasar bahan bakar nabati (Biofuel) yang dicampurkan ke dalam jenis BBM umum ditetapkan oleh badan usaha dan dilaporkan kepada menteri.

Menurut Ahmad, para pelanggan pertalite dan pertamax series diyakini tidak akan kembali beralih ke premium, meskipun harga BBK telah terapresiasi.

Muchamad Iskandar, Direktur Pemasaran Pertamina, menambahkan keyakinan Pertamina bahwa tidak akan ada peralihan konsumsi pelanggan BBM ke premium karena selisih harga antara pertalite dan premium masih cukup rendah. Apalagi harga Pertalite saat ini masih lebih murah dibanding harga premium pada 2014 yang mencapai Rp 8.500 per liter.
“Normal selisihnya jika dibawah Rp 1.000, masih aman. Tapi tetap tergantung daya beli masyarakat, kita akan lihat perilakunya tiga bulan kedepan,” kata Iskandar.

Sofyano Zakaria, pengamat kebijakan energi, menyatakan kebijakan Pertamina dalam penyesuaian BBK tidak menyalahi peraturan karena memang sudah diatur Undang-Undang. Polemik perubahan harga yang terjadi saat ini lebih disebabkan kurangnya informasi kepada masyarakat.

“Tidak ada masalah sama sekali dengan perubahan harga BBK. Kalau masyarakat keberatan dengan harga pertalite dan pertamax, tinggal beralih saja ke premium,” tandasnya.(RI)