JAKARTA– PT Pertamina (Persero), badan usaha milik negara di sektor energi terintegrasi, tidak mempermasalahkan harga bahan bakar minyak (BBM) yang ditetapkan oleh pemerintah untuk periode kuartal IV 2016 atau Oktober-Desember 2016.

“Kondisinya masih bisa kami tangani, tidak ada masalah,” kata Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto.

Menurut Dwi penetapan harga BBM merupakan kewenangan pemerintah khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sebelumnya Kementerian ESDM memutuskan membatalkan penurunan harga BBM jenis premium. Semula harga BBM berkadar research octane number(RON) 88 tersebut direncanakan turun Rp300 per liter.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Parlaungan Simatupang mengatakan, pemerintah telah melakukan koordinasi lintas sektor terkait evaluasi harga BBM tiga bulanan.

Untuk menentukan harga BBM periode 1 Oktober 2016, pemerintah mempertimbangkan aspek kemampuan keuangan negara dan situasi perekonomian, kemampuan daya beli masyarakat, serta ekonomi riil dan sosial masyarakat.

“Dengan mempertimbangkan aspek tersebut, pemerintah menetapkan tidak ada perubahan harga jual jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan,” katanya seperti dikutip Antara.

Dengan demikian, harga jual jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan terhitung mulai 1 Oktober 2016 pukul 00.00 WIB adalah Minyak tanah Rp2.500 per liter, solar bersubsidi Rp5.150 per liter, premium Rp6.450 per liter. (DR)