JAKARTA – PT Pertamina (Persero) siap mengakuisisi 20 persen hak partisipasi pengelolaan Blok Masela yang saat ini dikuasai Inpex Corporation dan Shell. Dwi Soetjipto, Direktur Utama Pertamina, menyatakan sebagai entitas bisnis yang bergerak di sektor minyak dan gas, Pertamina tidak akan membiarkan begitu saja peluang dan potensi dari blok migas di wilayah tanah air, termasuk di Masela.

“Ya kita sudah sampaikan niat masuk di PSC-nya dengan partisipasi 10 persen-20 persen, tapi belum ada balasan,” kata Dwi saat ditemui di Kantor Pertamina, Senin (30/1).

Menurut Dwi, sambil mengajukan minatnya, Pertamina juga mempersiapkan kontrak yang dibutuhkan untuk bisa mengolah gas yang dihasilkan Blok Masela. Meski Pertamina tidak masuk dalam kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC), pengelola kegiatan bisnis gas tetap bisa dilakukan secara business to business. Apalagi pemerintah ataupun operator sekarang membutuhkan kontrak pembelian gas sesuai dengan alokasi yang tengah dicanangkan.

“Pertamina akan ambil produknya, sejauh memang harganya sesuai dengan harga market yang akan kita jual. Karena itu kita akan secepatnya menyelesaikan kontrak mengenai ini, karena investor pasti butuh kontrak, berapa kemampuannya,” ungkap Dwi.

Pemerintah saat ini masih melakukan negosiasi mengenai kapasitas produksi proyek Masela. Pihak Inpex Corporation menghendaki kapasitas produksi sebesar 9,5 metric ton per annum (MTPA) dalam bentuk LNG dan tambahan 150 juta kaki kubik per hari (MMSCFD) gas pipa.

Disisi lain, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), bersikeras menginginkan tambahan gas pipa sebesar 474 MMSCFD dan LNG sebesar 7,5 MTPA. Gas pipa sendiri dimaksudkan untuk bisa menumbuhkan industri petrokimia.

Dengan adanya permintaan alokasi gas tersebut, Pertamina juga melihat adanya peluang untuk bisa masuk di industri hilir gas Masela. “Itu kita juga pertimbangkan kita akan masuk di hilirnya,” tukas Dwi.

Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, menyatakan Pertamina bisa sebagai offtaker alokasi gas yang diminta pemerintah dari kontraktor. “Mungkin dia (Pertamina) salah satu jadi off taker pada 474 MMSCFD-nya, atau masuk petrokimia,” tandas Luhut.(RI)