JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih membahas kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC)  untuk mempercepat pengelolaan Blok East Natuna dengan para anggota konsorsium yang terdiri dari Pertamina, Exxonmobil dan PTTEP.

IGN Wiratmaja Puja, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM, mengatakan pembahasan PSC dengan Pertamina sudah rampung dan disepakati. Saat ini pembahasan tengah dilanjutkan dengan dua anggota konsorsium lainnya.

“Dengan Pertamina sudah, tapi kan ada yang lain di anggota konsorsium, Exxon dan PTT. Mereka harus diskusi dengan induk perusahaan. Jadi dengan Pertamina clear, tinggal dengan partner-nya. Baru nanti ke menteri persetujuannya,” kata Wiratmaja.

Dia menambahkan salah satu poin yang dibahas dalam PSC adalah terkait term and condition yang sudah disepakati dengan pihak kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), termasuk sumur mana saja yang akan mulai di bor.

“Semuanya term and condition, termasuk yang generate kan ada dua reservoir AP sama LP,” tukas Wiratmaja.

Namun demikian Wiratmaja belum mau membeberkan pembagian split yang disepakati dengan Pertamina ataupun yang ditawarkan ke anggota konsorsium lain. Saat ini pembahasan untuk finalisasi secara intensif masih dilakukan antara pemerintah dan pihak kontraktor.

“Nanti kalau sudah di-approve sama pak menteri kita sampaikan,” kata dia.

Luhut Binsar Pandjaitan, Pelaksana Tugas Menteri ESDM, mengungkapkan pembahasan PSC memang masih dalam proses. Namun dia belum bisa memastikan proses tersebut akan rampung pada bulan September ini.

“Sudah berjalan kita proses, sepertinya tidak mungkin bulan ini, tidak tertunda tapi memang diproses saja,” tandas Luhut.

Pemerintah menargetkan dalam tempo tiga tahun minyak dari East Natuna bisa diproduksi dengan kapasitas antara 7 ribu-15 ribu barel per hari. Sementara untuk gas, meskipun memiliki cadangan yang cukup besar sekitar 46 TCF, namun butuh proses panjang karena gas di Natuna memiliki kandungan karbondioksida sebesar 72%.(RI)