JAKARTA – PT Pertamina (Persero) berencana mulai mengurangi pasokan bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium untuk wilayah Jawa Madura Bali (Jamali). Kebijakan tersebut bertujuan untuk mengikuti mandat atau road map pemerintah meningkatkan kualitas lingkungan, terutama kondisi udara.

“Iya (akan kurangi Premium), kan dalam rangka menjaga lingkungan lebih bersih. Itu pilihan dari road map (pemerintah),” kata Muchamad Iskandar, Pelaksana Tugas Direktur Pemasaran Retail Pertamina saat ditemui usai menggelar rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Jumat (28/3).

Salah satu momentum yang akan digunakan Pertamina untuk mengurangi stok Premium di wilayah Jamali adalah saat pagelaran Asian Games 2018. Pada ajang olahraga itu ada syarat standar kualitas udara yang harus dipenuhi oleh negara penyelenggara.

Pemerintah sudah memberikan perintah atau mandat kepada Pertamina untuk menyediakan bahan bakar dengan kualitas jauh lebih baik dari Premium yang memiliki kadar oktan (research octane number/RON) 88, yaitu minimal Pertamax Turbo dengan RON 98.

Dalam surat Menteri LHK kepada Presiden No : S.108/Menlhk/Setjen/PKL.3/3/2018 tentang BB Euro 4 dan kualitas udara dalam rangka Asian Games berisi laporan menteri untuk menindaklanjuti penyiapan udara yang baik dari ukuran unsur timbal (pb) dalam bahan bakar dengan Euro 4 dan dikaitkan dengan Asian Games 2018 guna menjamin kualitas udara yang bersih dan sehat bagi para atlet.

Salah satu poin dalam surat tersebut adalah kewajiban Pertamina untuk menjamin pasokan dan distribusi bahan bakar bensin kualitas Euro 4 dengan Pertamax Turbo RON 98 selambatnya pada Mei 2018 dan wajib tersedia untuk wilayah atau Jabodetabek, Palembang, Bali, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Banyuwangi dan Labuan Bajo selama perhelatan Asian Games pada Agustus 2018 dan pertemuan IMF di Bali pada Oktober 2018.

Iskandar tidak menampik jika Premium nantinya akan dikurangi pasokannya. “Kan ada surat dari KLHK ke Presiden,” tegas dia.

Namun Pertamina belum menjelaskan berapa banyak pasokan Premium yang akan dikurangi nantinya. Saat ini volume pengurangan stok masih dalam kajian. “Kita lihat progressnya,” tandas Iskandar.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, menetapkan bensin RON minimum 88 yang didistribusikan di luar Jawa, Madura dan Bali (Jamali) disebut sebagai BBM Khusus Penugasan, yang harganya ditetapkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM bersamaan dengan jenis BBM Tertentu (minyak tanah dan solar). Sehingga jika merunut beleid tersebut, Pertamina tidak mempunyai kewajiban untuk mendistribusikan Premium di wilayah Jamali.(RI)