LPG non subsidi ukuran tabung 12 Kg.

LPG non subsidi ukuran tabung 12 Kg.

JAKARTA – PT Pertamina (Persero) meminta pemerintah menerapkan sistem tertutup distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) ukuran tabung 3 kilogram (Kg) guna membatasi penggunaan bahan bakar bersubsidi itu, agar tidak digunakan oleh kelompok masyarakat yang tidak tepat.

Permintaan Pertamina ini, menyusul keputusan menaikkan harga LPG ukuran tabung 12 Kg. Seperti diketahui, mulai 1 Januari 2014, Pertamina menaikkan harga LPG 12 Kg dari sebelumnya Rp 5.850 per kilogram, menjadi Rp 9.809 per kilogram. Sehingga harga per tabung LPG 12 Kg saat ini Rp 117.708. Sebelumnya harga LPG 12 Kg per tabung adalah Rp 70.200 – Rp 80.000.

“Kenaikannya rata-rata Rp 3.959 per kilogram di tingkat konsumen, bervariasi berdasarkan jarak SPBBE (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji/LPG) ke titik serah (supply point),” ujar Vice President Corporate Communication Pertamina, Ali Mundakir di Jakarta, Kamis, 2 Januari 2014.

Langkah menaikkan harga LPG 12 Kg ini, ujarnya, dalam rangka menekan kerugian yang dialami Pertamina. Selama ini, meski bukan bahan bakar bersubsidi, Pertamina menjual LPG 12 Kg dengan harga dibawah harga pokok perolehan. Yakni Rp 5.850 per kilogram, yang ditetapkan pada Oktober 2009. Sementara harga pokok perolehan LPG 12 Kg saat ini, adalah Rp 10.785 per kilogram.

“Jadi kita selama ini jual rugi,” ujarnya. Kerugian itu makin bertambah, akibat turunnya nilai tukar rupiah. Dengan konsumsi LPG 12 Kg sepanjang 2013 yang mencapai 977.000 ton, maka dana yang harus digelontorkan Pertamina untuk pengadaan LPG 12 Kg mencapai USD 873 per ton.

Akibatnya, lanjut Ali, sepanjang 2013 Pertamina merugi hingga lebih dari Rp 5,7 triliun di 2013, akibat bisnis LPG 12 Kg. Bahkan selama enam tahun terakhir, Pertamina harus menanggung kerugian hingga Rp 22 triliun, akibat menjual LPG 12 Kg dibawah harga pokok perolehan. Padahal LPG 12 Kg ini untuk konsumsi kelompok masyarakat mampu, alias menengah keatas.  

“Kondisi ini tentunya tidak sehat secara korporasi, karena tidak mendukung Pertamina dalam menjamin keberlangsungan pasokan LPG kepada masyarakat,” tukasnya. Toh dengan menaikkan harga LPG 12 Kg menjadi Rp 117.708 per tabung, ungkapnya, Pertamina sebenarnya masih jual rugi sebesar Rp 2.100 per kilogram.  

Keputusan Pertamina menaikkan harga LPG 12 Kg ini, tambahnya, juga merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan hasil pemeriksaan keuangan Pertamina, pada Februari 2013. Dimana Pertamina menanggung kerugian atas bisnis LPG non subsidi selama 2011 sampai dengan Oktober 2012, sebesar Rp 7,73 triliun.

“Kerugian yang timbul dari bisnis LPG 12 Kg ini, menurut BPK bisa menyebabkan kerugian negara. Maka dari itu, pilihan Pertamina adalah menaikkan harga. Pertamina pun telah melaporkan keputusan menaikkan harga LPG 12 Kg ini ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, sesuai pasal 25 Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG,” jelasnya.

Tak Mengurangi Daya Beli

Ali mengaku, Pertamina tidak khawatir dengan potensi gejolak yang timbul di masyarakat, akibat dinaikkannya harga LPG 12 Kg. karena selain penggunanya adalah kalangan menengah keatas, kenaikan ini hanya akan menambah pengeluaran konsumennya hingga Rp 47.000 per bulan, atau Rp 1.566 per hari. “Di masyarakat, umumnya setiap tabung LPG 12 Kg bisa digunakan selama satu hingga satu setengah bulan,” urainya.   

Berangkat dari itu, ujarnya lagi, Pertamina yakin kenaikan harga LPG 12 Kg ini tidak akan banyak berpengaruh pada daya beli masyarakat. Mengingat konsumen LPG non subsidi kemasan 12 Kg adalah kalangan mampu. Dan untuk masyarakat konsumen ekonomi lemah serta usaha mikro, pemerintah telah menyediakan LPG 3 kg bersubsidi yang harganya lebih murah.

Memang, kata Ali, dengan kenaikan harga ini, ada risiko konsumen LPG 12 Kg akan beralih ke LPG 3 Kg. Namun risiko itu sudah diantisipasi oleh Pertamina, yang telah mengembangkan sistem monitoring penyaluran LPG 3 Kg (SIMOL3K).

“SIMOL3K ini telah diimplementasikan secara bertahap di seluruh Indonesia, sejak Desember 2013. Dengan adanya sistem ini, Pertamina akan dapat memonitor penyaluran LPG 3 Kg hingga level Pangkalan, berdasarkan alokasi daerahnya,” papar Ali.

Namun demikian, guna mencegah perpindahan konsumen LPG 12 Kg ke LPG 3 Kg, Pertamina tetap meminta dukungan dari pemerintah. Yakni dengan menerapkan sistem distribusi tertutup LPG 3 Kg, sehingga siapa saja pengguna LPG 3 Kg bisa dikontrol.

Dengan begitu, penggunaan LPG 3 Kg bersubsidi oleh kelompok masyarakat mampu, dapat dicegah. “Kami juga berharap, pemerintah menerbitkan ketentuan yang membatasi jenis konsumen yang berhak untuk menggunakan LPG 3 Kg,” tegas Ali.

(Abdul Hamid / duniaenergi@yahoo.co.id)