JAKARTA – Pemerintah akan menugaskan PT Pertamina (Persero) untuk menjadi instrumen utama dalam pelaksanaan kebijakan Cadangan Penyangga Energi (CPE). Pertamina akan berfungsi sebagai pihak yang membeli atau menyediakan cadangan minyak mentah yang dibutuhkan negara.

“Bisa saja pemerintah menugaskan Pertamina yang membeli. Yang jelas pengelolaannya kita serahkan ke BUMN,” tegas IGN Wiratmaja Puja, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Kamis (21/7).

Selain mengandalkan Pertamina  untuk pengadaan minyak mentah, pemerintah juga bisa menunjuk pihak swasta yang menyewakan storage jika memang tangki penyimpanan yang dimiliki negara belum mencukupi. Hal itu juga akan tertuang dalam Peraturan Presiden tentang CPE yang sudah mulai disusun pemerintah.

“Bisa juga kita sewa dari swasta. Di perpres nanti akan disebutkan begitu, tergantung permennya nanti yang jelas pengelolaan kita serahkan ke BUMN dan crudenya tetap di Indonesia,” ungkap Wiratmaja.

Pemerintah, kata dia, optimistis pengadaan CPE bisa terealisasi tepat waktu pada tahun ini, meskipun masih harus menunggu aturan perpres dan permen sebagai pedomannya. “Kita tnggu perpres supaya payung hukumnya jadi, nanti ada permen juga. Kalau dua bulan perpres terbit masih ada waktu empat bulan kemudian permen satu bulan jadi msh ada sisa waktu tiga bulan untuk mengisi,” kata Wiratmaja.

Dia mengungkapkan dalam permen nantinya akan diatur mengenai margin harga sewa yang ditetapkan jika memang pemerintah harus menyewa storage swasta sebagai penyimpanan sementara. “Itu yang dibahas di permen berapa margin yang ditetapkan untuk penyewaan. Karena ini kan bukan static stock yang diam di satu tempat, jadi mengalir. Tapi isinya harus tiga hari cadangan nasional,” tandas Wiratmaja.(RI)