JAKARTA – PT Pertamina (Persero) berencana mengajukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi dan nonpenugasan. Saat ini rencana pengajuan penyesuaian harga, selain dibahas terlebih dulu di level internal juga turut dilanjutkan komunikasi dengan pemerintah.

Syahrial Mukhtar, Sekretaris Perusahaan Pertamina, mengatakan pengajuan penyesuaian harga BBM belum disampaikan secara resmi karena masih dalam tahap konsolidasi di internal.

“Kami kan sedang konsultasi dengan pemerintah, nanti disampaikan hasil konsultasi seperti apa,” kata Syarial usai konferensi pers di Kantor Pusat Pertamina Jakarta, Rabu (16/5).

Untuk bisa mengendalikan harga BBM di dalam negeri, pemerintah telah menerbitkan aturan khusus dimana penetapan harga BBM nonsubsidi harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menurut Syahrial, Pertamina sebagai perusahaan negara tidak akan menempuh kebijakan yang berlawanan dengan arahan pemerintah. Untuk itu butuh proses dalam pembahasan harga BBM nonsubsidi.

“Pertamina kan bagian dari pemerintah. Apalagi ini terkait harga jual di masyarakat. Harga jual di masyarakat kan pasti kalau kita ngobrol dengan pemerintah akan melihat juga daya beli masyarakat,” ungkap dia.

Kenaikan harga BBM nonsubsidi  menjadi opsi untuk menghindarkan Pertamina dari kerugian yang semakin dalam seiring kenaikan harga minyak dunia.

Kenaikan harga yang bisa ditoleransi pemerintah adalah penambahan margin maksimal 10% dari harga dasar BBM.

Gandhi Sriwidodo, Direktur Logistik , Supply Chain dan Infrastruktur Pertamina, menyatakan Pertamina  masih melakukan kalkulasi, terutama  struktur biaya dari hulu hingga hilir.

“Kami sedang evaluasi. Masalah Naik atau tidak, belum masuk dalam kesimpulan. Jadi direksi sekarang sedang evaluasi semua. Kami bedah. Nanti terakhir apakah memang biaya itu beban atau tidak, belum masuk kesimpulan BBM,” tandas Gandhi.(RI)