JAKARTA – Penandatanganan kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) blok minyak dan gas terminasi hingga kini belum terwujud, meski dua diantaranya, yakni Blok Tuban dan Ogan Komering telah habis kontrak sejak 28 Februari 2018. Pemerintah masih menunggu kepastian masuknya kontraktor eksisting untuk menjadi mitra PT Pertamina (Persero) mengelola blok terminasi.

Tunggal, Direktur Pembinaan Hulu Ditjen Migas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengungkapkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) telah diminta untuk memangil kontraktor eksisting di empat blok terminasi,  Tuban, Ogan Komering, Sanga Sanga dan Southeast Sumatera. Pemanggilan tersebut untuk memeastikan keikutsertaan mereka.

“Partnernya siapa, ini ya belum ada. Tinggal tunggu SKK Migas menanyakan ke kontraktor (eksisting), siapa tahu ada yang berminat dan tidak berminat” kata Tunggal saat ditemui di Kementerian ESDM, akhir pekan lalu.

Blok Sanga-Sanga sekarang ini kepemilikan

Hak partisipasi (participating interest/PI) Blok Sanga Sanga saat ini dikuasai PT Saka Energi Indonesia 26,25%,  LASMO Sanga Sanga 26,25%, 15,62% Virginia International Co,
20% Upicol Houston Inc, dan 4,37% Universe Gas&Oil Company Inc. Kontrak Sanga Sanga akan berakhir 7 Agustus 2018.

Di Southeast Sumatera (SES), Lampung (CNOOC SES Limited), CNOOC SES Ltd menguasai 65,54%. Sisanya, 13,07% Inpex Sumatera, 8,91% CNOC Sumatera Ltd, 7,48% Talisman UK Southeast Sumatera Ltd kemudian 5% Risco Energy Pte Ltd. Kontrak CNOOC akan berakhir 5 September 2018

Kontraktor blok Tuban adalah PT Pertamina Hulu Energi (PHE) dan PetroChina yang membentuk Joint Operation Body (JOB) Pertamina PetroChina East Java (PPEJ) dengan porsi saham masing-masing 50%.

Untuk Ogan Komering adalah PHE dan Jadestone juga dengan porsi masing-masing 50%.

Menurut Tunggal, skema pengelolaan blok terminasi yang dikehendaki Pertamina adalah skema pengelolaan bersama. Pertamina tetap akan menguasai hak partisipasi mayoritas, sekaligus menjadi operator. “Itu yang minta Pertamina, pengelolaan bersama yang menetapkan pemerintah,” ungkap dia.

Dengan skema tersebut maka kontraktor eksisting tidak diwajibkan membayar PI kepada Pertamina. Nanti tercantum dalam kontrak pengelolaan dilakukan bersama – sama dan yang wajib dipenuhi kontraktor adalah membayar signature bonus ke pemerintah.

Jika kontraktor menolak untuk menjalankan skema pengelolaan bersama, Pertamina oleh pemerintah kembali akan ditunjuk secara full mengelola blok tersebut.

“Kalau mitra tidak mau, ya full Pertamina dan Pertamina harus mau,” tandas Tunggal.(RI)