JAKARTA – Pemerintah bakal menyetujui permintaan PT Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation untuk ikut mengelola Blok Mahakam pasca 2017, jika kedua perusahaan tersebut menyetujui nominal yang harus dibayarkan untuk menguasai 39% hak partisipasi yang diminta.

Arcandra Tahar, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menegaskan sebelum diizinkan masuk secara resmi, Total dan Inpex harus menyetujui nilai aset dari Blok Mahakam yang saat ini sedang dihitung dan akan ditetapkan PT Pertamina (Persero). “Tergantung valuasi Blok Mahakam. Nilai 39% hak partisipasi itu berapa mereka harus bayar, nilai asetnya berapa,” kata Arcandra di Jakarta, Jumat (12/5).

Menurut Arcandra, nilai aset Blok Mahakam akan dihitung dan disesuaikan berdasarkan nilai pasar saat ini. Nantinya, Pertamina dan Total akan langsung berkoordinasi. “Jadi Total business to business-nya dengan Pertamina,” tukas dia.

Total dan Inpex telah mengajukan secara resmi untuk menguasai 39% hak partisipasi Blok Mahakam ke pemerintah melalui Kementerian ESDM. Keduanya akan berbagi atau masing-masing mendapatkan hak partisipasi 19,5%.

Disisi lain, manajemen Pertamina sebelumnya telah menegaskan tidak akan mengubah proposal penawaran untuk menjadi mitra dalam pengelolaan Blok Mahakam kepada Total E&P dan Inpex Corporation. Dalam proposal tersebut, Pertamina hanya memberikan penawaran hak partisipasi sebesar 30 persen kepada Total dan Inpex.

“Kemarin Pak Jonan (Menteri ESDM) bilang bisa sampai 39 persen, silahkan ditanyakan ke Pertamina. Tapi kami tetap pada skema awal, tidak ada perubahan,” kata Syamsu Alam, Direktur Hulu Pertamina kepada Dunia Energi.

Syamsu sebelumnya mengatakan opsi join operator juga tidak dibicarakan karena Pertamina sudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk menjadi operator di Blok Mahakam pasca berakhirnya kontrak Total pada Desember 2017.
Total juga mengajukan syarat berupa insentif dalam surat penawaran untuk ikut mengelola Blok Mahakam ke pemerintah.

Arcandra menyatakan ada sejumlah insentif yang diajukan, yakni depresiasi yang dipercepat dari normal sekitar lima tahun menjadi dua tahun. Serta syarat kredit investasi sebesar 17% dari modal yang akan dikeluarkan. Invesment credit sendiri adalah tambahan pengembalian biaya modal.

Pada kontrak sebelumnya sudah ada invesment credit, namun ada beberapa term yang berbeda dari term pada kontrak sebelumnya. “Sebelumnya juga ada tapi ada beda term-nya,” ujar dia.

Insentif selanjutnya adalah kewajiban alokasi migas untuk dalam negeri (domestic market obligation/DMO). Total meminta harga DMO sesuai dengan harga pasar, tidak lagi menggunakan harga diskon.

“DMO kan jumlahnya 25% dari produksi. Bayar atau harganya tidak di diskon, jadi 100% dengan menggunakan harga market,” ungkap Arcandra.

Total dan Inpex telah mengelola Blok Mahakam sejak 31 Maret 1967 untuk 30 tahun. Ketika kontrak pertama berakhir pada 1997, kedua perusahaan tersebut mendapat perpanjangan kontrak selama 20 tahun hingga 2017. Untuk kontrak selanjutnya pemerintah memutuskan Pertamina akan menjadi operator mulai 2018.

Dengan adanya pengajuan akuisisi 39% hak partisipasi, pemerintah juga berencana merevisi surat rekomendasi yang menyatakan maksimal saham untuk masuk ke Blok Mahakam sebesar 30%.

Namun Arcandra menegaskan revisi surat akan menunggu hasil dari valuasi aset yang dilakukan Pertamina serta kesediaan Total dan Inpex untuk membayar dengan harga valuasi aset yang telah dilakukan. “Harus tahu berapa valuation-nya. Valuation-nya dia setuju tidak, kalau dia tidak setuju ya tidak jadi,” tandas Arcandra.(RI)