JAKARTA – PT Pertamina (Persero) bersama dua badan usaha milik negara (BUMN) lainnya, yakni PT Pupuk Iskandar Muda dan PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) berikut PT Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA) menandatangani Perjanjian Konsorsium Pengusul dan Pengelola KEKAL (Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe), pekan lalu.

Wianda Pusponegoro, Vice President Corporate Communication Pertamina, menyampaikan setelah penandatanganan ini anggota konsorsium akan melaksanakan peran masing-masing untuk mengembangkan dan mengelola KEKAL.

“Sebagai tindak lanjut, akan dibentuk badan hukum perseroan yang nantinya akan diberi otorisasi membangun dan mengelola KEKAL guna menarik investor dan menggerakkan multiplier effect di wilayah ini,” kata Wianda.

Adapun badan hukum akan dibentuk selambat-lambatnya 90 hari setelah keluarnya Peraturan Presiden untuk penetapan Pengusul dan Pengelola kepada konsorsium.

Penetapan badan Pengusul dan Pengelola KEKAL yang terdiri dari empat badan usaha ini merupakan penugasan dari Plt Gubernur Aceh, Kementerian Perindustrian, Kemeneg BUMN, dan Kementerian Perkonomian untuk percepatan merevitalisasi aset milik eks Kilang LNG Arun dan area sekitar yang masuk wilayah Pupuk Iskandar Muda, Pelindo I, PT Asean Aceh Fertilizer, dan PT Kertas Kraft Aceh, dengan total luas kawasan yang diusulkan yaitu 2.652 hektar.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut upaya merevitalisasi aset Arun Lhokseumawe serta membangun KEKAL berbasis kawasan industri yang sudah ada.(RA)