Aktivitas penutupan sumur tanpa izin di Kabupaten Batanghari, Jambi oleh petugas dari Pertamina EP  dan TAC Pertamina-Pusako Betung Muaro Senami Jambi dibantu oleh Polres Batanghari dan Polda Jambi. (foto: dokumentasi Pertamina EP/Dunia-Energi).

 

JAMBI–Praktik pengebboran sumur tanpa izin atau illegal drilling oleh masyarakat marak terjadi, salah satunya di Kabupaten Batanghari, Jambi. Padaha, kegiatan pengeboran ilegal itu sangat membahayakan petambang dan juga masyarakat sekitar serta merusak lingkungan.

Demi menjaga keamanan petambang dan kondisi lingkungan sekitar, Polda Jambi bersama Polres Batanghari bersama PT Pertamina EP dan Technical Assistance Contract (TAC) Pertamina-Pusako Betung Muaro Senami Jambi (PBMSJ) menutup 25 titik sumur minyak yang dikelola oleh oknum-oknum masyarakat tanpa izin, yang berada di area Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifudin pada Minggu (17/2).

Kegiatan penutupan tersebut terlaksana berkat sinergi yang baik antara Polda Jambi, Polres Batanghari, Pertamina EP dan TAC Pertamina-Pusako Betung Muaro Senami Jambi (PBMSJ). Hadir dalam kegiatan tersebut Dirkrimsus Polda Jambi, Kombes Daniel Yudho Ruhoro, Kapolres Batanghari AKBP M Santoso, Pertamina EP Asset 1 HSSE Operation Manager Sigit Isbiantoro, Pertamina EP Jambi Field Legal & Relation Assistant Manager Ari Rachmadi, dan PBMSJ Field Manager Niko Akmal.

Penutupan sumur dilakukan melalui mekanisme penyemenan permanen sedangkan pada permukaan sumur dilakukan clearing menggunakan alat berat. “Penutupan ini dilakukan dengan memasukkan suckrod (besi pejal) pada lubang sumur dan semen, tujuannya agar tidak dapat dibuka kembali oleh oknum-oknum masyarakat yang tidak bertanggungjawab”, ujar Andrew, Pertamina EP Asset 1 Government & PR Assistant Manager dalam keterangan tertulis yang diterima Dunia-Energi, Rabu (20/2).

Dalam kegiatan tersebut, Polres Batanghari juga mengamankan dan menyita barang bukti yang berada disekitar area sumur antara lain berupa mesin motor, mini rig, besi-besi menara, tubing, katrol, timba/canting dan peralatan-peralatan lainnya yang selama ini digunakan untuk kegiatan pemboran sumur tanpa izin.

Manajemen Pertamina EP menyambut positif adanya sinergi yang baik di antara para pihak lintas instansi. “Kami berharap penyelesaian permasalahan pemboran sumur minyak tanpa izin tersebut tidak hanya sisi teknis penutupan saja, namun juga adanya penindakan dan penegakan hukum terhadap para investor, distributor dan penampung,” ujar Andrew. (RA)