JAKARTA– PT Pertamina EP,  kontraktor kontrak kerja sama SKK Migas dan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan disarankan untuk bekerja sama guna memikirkan solusi bagi sebagian masyarakat yang terkena dampak penertiban penyerobotan liar (illegal drilling) sumur minyak milik Pertamina EP di Kluang dan Mangunjaya, Muba. Upaya tersebut salah satunya bisa dilakukan dengan pemberdayaan ekonomi.

Risna Resnawaty, pakar CSR sekaligus Ketua Program Studi Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP Universitas Padjadjaran, Bandung, mengatakan pemberdayaan ekonomi lokal ini harus diawali dengan adanya assesment  potensi maupun masalah yang dimiliki masyarakat. Berawal dari informasi tersebut dapat dirumuskan secara paritisipatif mengenai jenis program maupun kegiatan pengembangan ekonomi yang akan dilakukan. “Pemberdayaan masyarakat ini harus menyentuh dan mengoptimalkan modal yang dimiliki  masyarakat,” ujarnya.

Menurut Risna, keberdayaan masyarakat merupakan cita-cita bersama karena masyarakat pun sebenarnya tidak ingin bergantung pada perusahaan baik dalam pelaksanaan pembangunan maupun dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, dalam pemberdayaan masyarakat pun perusahaan harus melibatkan seluruh komponen masyarakat, baik masyarakat yang terkena dampak langsung (ring 1) maupun pemerintah setempat.

“Proses pemberdayaan secara utuh dapat dimulai dengan keterlibatan masyarakat melalui perencanaan partisipatif, serta pelaksanaan dengan partisipasi penuh. Keterlibatan masyarakat dalam kegiatan CSR akan menjadi pembelajaran supaya masyarakat terlatih dan menjadi tangguh dalam menyelesaikan masalahnya,” ujarnya.

Untuk mewujudkan keberdayaan masyarakat ini, menurut  Risna,  membutuhkan proses dan komitmen bersama dari semua pihak. Perusahaan perlu merancang kegiatan CSR yang memberi manfaat bagi keberlangsungan hidup baik di masa sekarang maupun masa yagn akan datang (life after mining). Pelaksanaan CSR tentu akan disesuaikan dengan kebijakan perusahaan dalam mencapai tujuan operasi migas tanpa mengesampingkan kepentingan masyarakat. Di sisi lain, pemerintah daerah dapat menjadi mitra dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan regulasi.

“Selebihnya pelaksanaan CSR yang membawa manfaat bagi masyarakat harus dimulai dari itikad baik dan kerjasama dari semua pihak, menjunjung asas keadilan, transparansi akuntabilitas dalam pelaksanaannya,” katanya.

Pertamina EP dibantu aparat  keamanan dari Polda Sumatera Utara dan Polres Muba dijadwalkan melakuan penertiban bagi masyarkat yang melakukan pengeboran 104 sumur di wilayah kerja Pertamina yang ada di Kluang dan Mangunjaya. Penertiban dijadwalkan dalam waktu dekat dengan menutup/menyemen semua sumur-sumur ilegal yang dikelola oleh oknum masyarakat. Penertiban ini merupakan salah satu kesepakatan dalam sosialisasi yang sebelumnya dilakukan oleh pihak Pertamina EP dan Pemkab Muba pada pertemuan 30 Agustus 2016.

Asisten II Sekwilda Kabupaten Muba Sulaiman Zakaria mengungkapkan, saat ini Pemkab Muba menunggu tindaklanjut dari rencana penertiban sumur milik Pertamina di Kluang dan Mangun Jaya. Menurut Sulaiman, secara prinsip tidak ada masalah dengan rencana penertiban itu karena sosialisasi juga sudah selesai dilakukan. “Namun, Pertamina kan juga berjanji untuk memberdayakan masyarakat setempat,” jelas Sulaiman.

Dia mengakui penertiban sumur di Kluang dan Mangun Jaya dilakukan secara bersama oleh Pertamina EP dan Polda Sumsel. Penertiban dijadwalkan akhir Oktober ini. “Kalau tidak salah kemarin rencana penertiban itu di undur sampai tanggal 28 Oktober ya, tapi mungkin banyak pertimbangan lain,”kata dia.

Kabag Humas Pemkab Muba Apriyadi menambahkan rencana penertiban ilegal drilling masih menanti proses selanjutnya karena terkait situasi perpolitikan setempat.  Di sisi lain, Pemkab Muba mendorong terlaksananya pemberdayaan masyarakat setempat pascapelaksanaan penertiban. “Bagaimanapun masyarakat yang bekerja di tempat tersebut selama ini mengantungkan hidupnya lewat pengeboran tersebut,” katanya.

Krisman Sihotang, Manager Health, Safety and Environment Asset 1 Pertamina EP, mengatakan setelah penertiban Pertamina EP akan merekrut masyarakat penambang untuk membersihkan limbah B3 yang diakibatkan aktivitas penambangan ilegal tersebut. Dengan begitu, bekas penambang memperoleh mata pencaharian sementara. “Secara paralel Pertamina juga menyiapkan program CSR yang tepat untuk memberdayakan perekonomian masyarakat di Mangun Jaya dan Kluang,” katanya.

Menurut Krisman, Pertamina siap menjalankan program yang disepakati sebagai solusi bagi penambang ilegal di wilayah kerja lapangan Ramba, Muba. Perusahaan telah menjalin kerja sama dengan konsultan dari Universitas Sriwidjaya untuk melakukan survei tentang kegiatan yang cocok dikembangkan di Mangunjaya. Survei dilakukan untuk menentukan usaha alternatif sebagai peralihan mata pencaharian masyarakat juga perlu dipikirkan. Contoh program yang sukses dijalankan di tempat lain dapat diterapkan di Mangunjaya dan Kluang seperti budidaya lele, budidaya jamur tiram atau merang, pembuatan bank sampah, dan pengelolaan sampah plastik menjadi BBM alternatif. (DR)