Kebakaran dan kerusakan lingkungan akibat penambangan minyak ilegal di Sumatera Selatan.

Kebakaran dan kerusakan lingkungan akibat penambangan minyak ilegal di Sumatera Selatan.

JAKARTA – Tak ingin aset negara terus menjadi bancakan pihak-pihak tak bertanggung jawab, PT Pertamina EP merebut kembali 10 sumur minyak di Lapangan Ramba, Sumatera Selatan (Sumsel) yang sebelumnya dikuasai oleh penambang ilegal.

“Sampai saat ini sudah 10 sumur yg berhasil diambilalih oleh Pertamina EP dibantu aparat keamanan, sehingga menjadi tambahan harapan baru peningkatan produksi minyak Pertamina EP untuk meningkatkan kontribusi energi bagi negeri,” ujar Agus Amperianto, PR Manager PT Pertamina EP, di Jakarta, Selasa, 12 November 2013.

Lebih lanjut, Agus mengatakan bahwa beberapa sumur milik PT Pertamina lainnya, yang hingga kini masih dikuasai oleh para penambang ilegal tak berizin, dalam waktu dekat akan ditertibkan. Selama ini, para penambang ilegal itu ditengarai mengambil minyak tanpa izin, menggunakan kedok pengelolaan sumur tua.  

“Keberadaan liar para penambang ilegal tak berizin ini semakin meresahkan, sehingga kami merasa perlu melakukan upaya penertiban dan pengambilalihan pengelolaan sumur di wilayah kerja PT Pertamina EP,” tegas Agus.  

Para penambang liar itu menguras minyak tanpa memperhatikan aspek kesehatan, keamanan, keselamatan dan lingkungan atau HSSE (Health, Security, Safety and Environment), sehingga sangat membahayakan lingkungan dan rawan terjadi kebakaran.

“Kami tidak rela kegiatan oknum yang tidak bertanggung jawab dalam pengelolaan yang keliru akan membahayakan lingkungan, serta merugikan negara,” tegas Agus lagi.

Ia menambahkan, Pertamina EP berharap ada tindakan yang terpadu dan konsolidatif dari Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan aparat penegak hukum, untuk memberikan penyuluhan bagi masyarakat, khususnya terkait kegiatan sumur tua berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 01 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumur Tua.

”Kami berharap support yang diberikan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan aparat keamanan memberikan pemahaman yang cukup bagi seluruh lapisan masyarakat, agar tidak lagi mengulangi perbuatannya melakukan kegiatan penambangan ilegal ini,” ujarnya.

“Dengan pengelolaan oleh PT Pertamina EP ini sudah dipastikan tambahan produksi lebih dari 200 BOPD (Barrel Oil Per Day) akan memberikan kontribusi bagi peningkatan penerimaan negara,” pungkas Agus.

(Abdul Hamid / duniaenergi@yahoo.co.id)