JAKARTA – Pemerintah menegaskan tidak akan memberi keringanan atau insentif kepada PT Pertamina (Persero) dalam mengelola delapan blok minyak dan gas yang memasuki masa terminasi dan habis kontraknya pada 2018.

IGN Wiratmaja Puja, Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan salah satu kewajiban kontraktor baru dalam mengelola blok terminasi adalah keharusan melakukan investasi lebih awal untuk menjaga produksi blok terminasi tersebut agar tidak anjlok saat masa transisi.

Kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) existing sudah diinstruksikan melakukan berbagai kegiatan yang dapat menekan potensi penurunan produksi yang biasanya selalu terjadi saat masa transisi seiring penurunan aktivitas.

“Peraturan Menteri (Permen) sudah ada, wajib. Kita minta KKKS sekarang jalanin dan wajib menjaga tingkat produksi mereka harus investasi. Nah investasi itu nanti diganti oleh Pertamina,” kata Wiratmaja di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (5/5).

Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2017 tentang mekanisme pengembalian biaya investasi dalam kegiatan usaha hulu migas menyebutkan setiap kontraktor baru yang masuk untuk mengelola sebuah blok migas diwajibkan mengganti biaya investasi blok tersebut pada masa transisi. Rentan waktu transisi disepakati antara kontraktor existing dan kontraktor baru berdasarkan hasil evaluasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas).

Pemerintah berkeyakinan dengan diserahkannya delapan blok baru ke Pertamina maka diharapkan kemampuan perusahan migas plat merah tersebut akan berkembang dan menjadi lebih besar.

Delapan blok yang telah resmi diserahkan pengelolaannya ke Pertamina pasca habis kontraknya adalah Blok Sanga-Sanga, South East Sumatera, Blok Tengah, East Kalimantan, Attaka, North Sumatera Offshore (NSO), Joint Operating Body (JOB) Pertamina-Petrochina East Java Blok Tuban dan JOB Pertamina-Talisman Blok Ogan Komering.

Wiratmaja mengatakan pemerintah juga sudah mulai melakukan pembahasan Term of Condition sebagai tahap awal dalam penyusunan kontrak di masing – masing blok.

Selain melibatkan SKK Migas dan kontraktor baru, yakni Pertamina dalam pembahasan term of condition, ikut dalam pembahasan juga di antaranya Kementerian Keuangan, serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Ini lagi bicara term of condition-nya yang diterminasi tahun ini, sudah bicara juga dengan Kepala BKPM dan Kemenkeu,” kata Wiratmaja.

Pertamina sebelumnya berencana untuk melobi pemerintah dalam pengelolaan delapan blok terminasi. Pasalnya jika sesuai aturan untuk investasi terlebih dulu dipastikan akan membutuhkan biaya yang besar. Apalagi Pertamina juga masuk di dua blok besar lain, yakni yakni Offshore North West Java (ONWJ) dan Blok Mahakam.

Syamsu Alam, Direktur Hulu Pertamina, mengatakan Pertamina tetap akan mengikuti keputusan pemerintah dengan beleid terbarunya. Untuk itu disiapkan juga perhitungan baru untuk memastikan kedelapan blok tersebut dikelola sesuai dengan nilai keekonomian.

Pertamina sudah lakukan evaluasi terlebih dahulu dan disampaikan ke pemerintah mengenai hasil perhitungannya karena harus disadari untuk menjaga produksi memang diperlukan investasi.

“Hanya seperti apa dan berapa besar jenis investasinya itu yang perlu dilakukan kajian,” tandas Syamsu kepada Dunia Energi.(RI)