JAKARTA – PT Pertamina (Persero) diminta turut aktif meningkatkan pelayanan di Stasiun Pengisian Bahanbakar Umum (SPBU), baik itu yang dikelola langsung melalui anak usaha maupun yang dikerjasamakan dengan swasta.

Tulus Abadi, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), mengatakan perkembangan saat ini masyarakat semakin sadar akan pelayanan, termasuk di SPBU. Pertamina juga diminta concern tidak hanya pelayanan yang bersifat komersial di SPBU, karena pelayanan tersebut merupakan hak konsumen yang harus dipenuhi.

Apalagi dengan brand di SPBU membuat peran Pertamina menjadi penting. Karena jika ada oknum SPBU nakal maka Pertamina yang menjadi sasaran.

“Memang ada benarnya ada beberapa kasus SPBU nakal. Ini kita perlu menyoroti, untuk membuktikan performa SPBU kita seperti apa,” kata Tulus dalam diskusi hak dan kewajiban konsumen SPBU fi Jakarta, Kamis (23/11).

Menurut Tulus, beberapa perilaku yang dianggap kecil namun cukup berbahaya kerap kali dilakukan masyarakat di dalam wilayah SPBU, sepertinya misalnya penggunaan handphone. Bahkan penggunaan knalpot motor yang tidak sesuai dengan standar peraturan lalu lintas.

Peringatan yang dilakukan  pengelola SPBU merupakan bentuk pelayanan yang bertujuan untuk menjaga aspek keselamatan dalam pengopoerasian SPBU.

“Pertamina atau SPBU kan boleh mengatur sesuatu yang kira-kira bahaya. Jadi ya tidak masalah. Justru yang seperti itu harus dilarang karena menyangkut keselamatan publik,” ungkap dia.

Adiatma Sardjito, Vice President Corporate Communication Pertamina, mengungkapkan dalam mengelola bisnis penjualan BBM, Pertamina memiliki sistem khusus dan menjadi standar operasional perusahaan, yakni Pertamina Way.

Dalam stadarisasi Pertamina Way tersebut dilakukan audit terhadap kinerja pelayanan SPBU.

Adiatma mengakui kerap kali hasil dari audit tersebut menunjukkan tindakan yang tidak sesuai dengan regulasi. Untuk itu dilakukan pembenahan dari sisi internal.

“Di dalam audit ini banyak ditemukan tapi kami terus berbenah supaya hak (konsumen) haknya tidak diambil,” kata dia.

Menurut Adiatma, masyarakat juga bisa berperan lebih aktif melaporkan temuan di lapangan. Tindakan pencegahan telah diambil, namun laporan dari masyarakat tentu lebih baik dalam upaya perbaikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kita sudah punya kontrak center 1500000 itu selalu siaga silahkan laporkan nomor SPBU nya nanti akan kami trace,” ujar dia.

Lebih lanjut Adiatma menyatakan untuk kedepan setiap petugas SPBU akan lebih tegas dalam melindungi hak konsumen terutama dari sisi keamanan dan keselamatan. Para petugas diinstruksikan untuk bersikap tegas dalam memperingatkan masyarakat yang membahayakan masyarakat lainnya.

“Kami minta konsumen harus safety bukan hanya hak dan kewajiban, (jika tidak) jangan tersinggung kalau ditegur. Kedepan akan lebih tegas. berbahaya kan buat dia juga buat kitanya juga. Jadi di pintu SPBU akan ditolak,” tandas Adiatma. (RI)